Standar kompetensi yang harus dimiliki guru sesuai dengan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional no 20 tahun 2003, meliputi empat hal, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang harus dimiliki guru berupa