2022
DOI: 10.18196/mls.v3i2.14336
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pelecehan Seksual terhadap Korban ditinjau dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

Abstract: Sexual harassment is an abuse of power from male sexuality, so that harassment can occur because it starts from a position that places the throne of men higher than women, crimes against women often experience unfair treatment and violations of their rights. This sexual crime does not only take place in the private room, the family environment, the playing environment, the office environment, or the company. But it can also happen in a college environment. The formulation of the problem in this paper is first,… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
2
0
10

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
6
1

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 12 publications
(12 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
10
Order By: Relevance
“…Pasal 5 dari regulasi ini secara spesifik menjelaskan bahwa ada 21 jenis kekerasan seksual yang meliputi tindakan verbal atau lisan, fisik maupun nonfisik, juga tindakan yang dilancarkan lewat teknologi informasi dan komunikasi, semuanya dianggap sebagai bentuk pelecehan seksual. Perguruan tinggi mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pendampingan kepada korban, memberikan hukuman kepada pelaku, dan memulihkan korban sesuai dengan ketentuan Pasal 10 hingga 19, tentang hal-hal dalam menangani laporan tindak kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 10 hingga 19 (Virgistasari and Irawan 2022). Adapun yang dimaksud adalah:…”
Section: Haitsam Fathin Aziz Dkk Sexually Harassment In Boarding Scho...unclassified
“…Pasal 5 dari regulasi ini secara spesifik menjelaskan bahwa ada 21 jenis kekerasan seksual yang meliputi tindakan verbal atau lisan, fisik maupun nonfisik, juga tindakan yang dilancarkan lewat teknologi informasi dan komunikasi, semuanya dianggap sebagai bentuk pelecehan seksual. Perguruan tinggi mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pendampingan kepada korban, memberikan hukuman kepada pelaku, dan memulihkan korban sesuai dengan ketentuan Pasal 10 hingga 19, tentang hal-hal dalam menangani laporan tindak kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 10 hingga 19 (Virgistasari and Irawan 2022). Adapun yang dimaksud adalah:…”
Section: Haitsam Fathin Aziz Dkk Sexually Harassment In Boarding Scho...unclassified
“…Karena selama ini mitra dan mahasiswa hanya mengetahui tentang kekerasan seksual saja, belum mengetahui adanya peraturan yang mengatur jika terjadi kekerasan seksual pada dirinya, belum mengetahui langkah apa yang akan dilakukan jika terjadi kepada mahasiswa. Mengingat Permendikbud no.30 Tahun 2021 masih terbilang baru yang dibentuk oleh pemerintah dan mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi (Elindawati, 2021;Virgistasari & Irawan, 2022;Wulandari, Hasmi Kun Hidayah, & Indah Wulansari, 2022), maka tim pengabdian masyarakat menjelaskan tentang tanggung jawab Poltekkes Kemenkes Palu dalam melindungi mahasiswa jika mengalami bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus. Bentuk tanggung jawab kampus dalam hal ini berupa pembelajaran, penguatan tata Kelola, dan penguatan budaya komunitas antara mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan (Febrianti et al, 2022;Marfu'ah, Rofi'ah, & Maksun, 2021;Virgistasari & Irawan, 2022).…”
Section: Metodeunclassified
“…Study on the prevention of sexual violence on Indonesian universities has been widely studied by previous researchers (Sitorus, 2019;Adiyanto, 2020;Istiadah, Indah, & Rosdiana, 2020;Jailani, 2020;Dewi & Purwani, 2021;Marfu'ah, Rofi'ah, & Maksun, 2021;Andrianika et al, 2022) regarding the measurement of the prevention and countermeasures task force, forms of legal protection, the use of media as a discussion space, policy documents, and regulatory challenges. On the other hand, studies had adopted the approach of law, Islamic law, sociology, online perception, and religion to examine Permen PPKS (Adawiyah, Luayyin, & Ardil, 2020;Amal, 2021;Busyro et al, 2022;Apriani et al, 2022;Rahmasari, 2022;Rahmi, 2020;Sholekhah, Baroroh, & Alfi, 2022;Virgistasari & Irawan 2022). Anggini (2020) found that the existence of this regulation is motivated by the iceberg phenomenon related to sexual violence in Indonesian universities.…”
Section: Sexual Violence Regulation In Universitymentioning
confidence: 99%