The term "creative economy" refers to a way to pursue sustainable development through creativity. Information technology plays an important role in marketing because it has the ability to create new sectors and change the way people use technology and conduct business. The purpose of the research is to understand how marketing development strategies use technology and information, identify factors that support and hinder marketing development using information technology, and find out how Sharia economic law views marketing development strategies using information technology at Online Shop Fifau hijab Cirebon during the COVID-19 pandemic. The methodology used in this research is qualitative. Interviews, documentation, and literature studies were the data collection methods. The findings of this study show that the marketing development plan of Fifau hijab Cirebon during the COVID-19 pandemic was made using information technology, namely social media sites such as FB, WA, Shopee, Instagram, and TikTok. This tactic is acceptable in Sharia Economic Law if it does not interfere with the basics of muamalah.Istilah "ekonomi kreatif" mengacu pada cara untuk mengejar pembangunan berkelanjutan melalui kreativitas. Teknologi informasi memainkan peran penting dalam pemasaran karena memiliki kemampuan untuk menciptakan sektor-sektor baru dan mengubah cara orang menggunakan teknologi dan menjalankan bisnis. Tujuan dari penelitian adalah untuk memahami bagaimana strategi pengembangan pemasaran menggunakan teknologi dan informasi, mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pengembangan pemasaran menggunakan teknologi informasi, dan mengetahui bagaimana pandangan hukum ekonomi syariah terhadap strategi pengembangan pemasaran menggunakan teknologi informasi pada Online Shop Fifau hijab Cirebon di masa pandemi COVID-19. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Wawancara, dokumentasi, dan studi literatur menjadi metode pengumpulan data. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa rencana pengembangan pemasaran Fifau hijab Cirebon selama pandemi COVID-19 dibuat dengan menggunakan teknologi informasi, yaitu situs media sosial seperti FB, WA, Shopee, Instagram, dan Tiktok. Taktik ini dapat diterima dalam Hukum Ekonomi Syariah jika tidak mengganggu dasar-dasar muamalah.