2021
DOI: 10.24042/el-izdiwaj.v2i2.10862
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pembaruan Islam Bidang Keluarga dan Relevansinya dengan Peraturan Poligami di Indonesia

Abstract: If the arrival of Islam equitably regulates the polygamy procedure, this is the same as the presence of marriage regulations in Indonesia. Law of the Republic of Indonesia Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage is a marriage regulation in Indonesia, one of which aims to provide legal certainty for polygamy in Indonesia. This article examines the Islamic reform in the family sector, especially on the issue of polygamy before Islam, after Islam came, and the rules of … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Secara historis, berbagai peraturan hukum keluarga di Indonesia dijabarkan secara personal yang dikembangkan oleh para ulama Islam yang didasari oleh bacaan dan literasi dari para pendahulunya (Karimullah, 2021). Pada sisi ini, progresivitas hukum menjadi terhambat karena penjelasan para ulama dianggap sakral dan tidak boleh dipertanyakan, apalagi diestimasi dan direvisi.…”
Section: Potret Umum Hukum Keluarga Islamunclassified
“…Secara historis, berbagai peraturan hukum keluarga di Indonesia dijabarkan secara personal yang dikembangkan oleh para ulama Islam yang didasari oleh bacaan dan literasi dari para pendahulunya (Karimullah, 2021). Pada sisi ini, progresivitas hukum menjadi terhambat karena penjelasan para ulama dianggap sakral dan tidak boleh dipertanyakan, apalagi diestimasi dan direvisi.…”
Section: Potret Umum Hukum Keluarga Islamunclassified
“…Dalam konteks global, pandangan terhadap poligami sangat bervariasi, tergantung pada norma budaya, interpretasi agama, dan kerangka hukum masing-masing negara (Zeitzen, 2020). Di negara-negara dengan populasi Muslim yang signifikan, seperti Indonesia, Malaysia, dan beberapa negara di Timur Tengah dan Afrika, poligami diatur dalam hukum agama dan negara, meskipun dengan batasan dan aturan yang ketat (Karimullah, 2021;Marzuki, 2019). Sementara itu, di banyak negara Barat, poligami dilarang oleh hukum (Witte Jr, 2014).…”
unclassified