Hasil penelitian yang ditemukan adalah sebagai berikut; Pertama, Kriteria umum Imam salat dalam Pandangan fikih adalah mengutamakan Hafalan al-Qur’an atau bacaan yang fashih, kemudian yang berilmu atau yang paham akan sunnah terutama mengenai syarat dan rukun imam salat. Kedua, Usia mumayyiz dalam fikih secara umum berkisar antara tujuh tahun sampai sembilan tahun usia yang tidak dikatakan sebagai anak anak namun juga belum mencapai usia balig. dan belum berlaku hukum taklif padanya. Ketiga, Hukum Imam salat mumayyiz menurut ormas: 1. Nahdatul Ulama: boleh tapi masih diperdebatkan dan cenderung memakruhkannya. 2. Muhammadiyah: Membolehkan tapi tetap mengutamakan orang dewasa yang lebih berilmu jika ada. 3. Wahdah Islamiyah: Membolehkan terutama jika bacaan seorang Mumayyiz lebih banyak dan fashih dari orang dewasa yang hadir. Implikasi penelitian, dengan adanya karya tulis ini dengan beberapa pemaparan tentang Aktualisasi Fikih terhadap Hukum Imam Salat Mumayyiz dalam perspektif Ormas Islam (Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, dan wahdah Islamiyah) bisa menjadi referensi penelitian sekaligus menjadi petunjuk praktis bagi peneliti yang akan mengkaji lebih lanjut mengenai pembahasan terkait khususnya dalam menetapkan hukum Islam.