2020
DOI: 10.25078/vd.v15i1.1439
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pembuatan Mesin Kondom Otomatis: Kajian Reflektif Ilmu Hukum Terhadap Aspek Seksualitas Masyarakat

Abstract: <p>In Indonesia discussing sex is a taboo subject to talk about. Many families, educational institutions, even the government is very minimal or even does not<br />provide education about sex in early age to childrens and adolescents, so it cannot be denied that the lack of sex education causes many cases of women who become pregnant out of wedlock and also more people who contract sexually transmitted diseases.<br />So in this writing the author examines the procurement of condom ven… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Sehingga hal tersebut bisa saja jika dibawa kerana hukum pidana. (Raissa et al, 2020) Dalam kasus pembakaran hutan dan/atau lahan ancaman hukuman pidana yang dapat dijatuhkan yaitu dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang No.32 Tahun 2009 yang menjelaskan Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Hal tersebut jika pelaku melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dengan kesengajakan.…”
Section: Penegakan Hukum Lingkunganunclassified
“…Sehingga hal tersebut bisa saja jika dibawa kerana hukum pidana. (Raissa et al, 2020) Dalam kasus pembakaran hutan dan/atau lahan ancaman hukuman pidana yang dapat dijatuhkan yaitu dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang No.32 Tahun 2009 yang menjelaskan Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Hal tersebut jika pelaku melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dengan kesengajakan.…”
Section: Penegakan Hukum Lingkunganunclassified