Kasus penganiayaan tak henti-hentinya menjadi sorotan publik, tak hanya penganiayaan yang dilakukan secara spontan, namun juga yang direncanakan terlebih dahulu dan menimbulkan luka berat sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 353 ayat 2 KUHP. Seperti yang kita ketahui, penganiayaan berencana sendiri merupakan salah satu tindak pidana. Di mana, terdapat dua unsur di dalamnya antara lain: Actus Reus yaitu suatu perbuatan yang menurut masyarakat tercela dan patut dihukum, dan Mens Rea atau niat jahat pelaku. Adapun keterkaitan keduanya dapat dilihat dalam bentuk ekspresi “actus non reus facit reum nisi mens sit rea”. Secara konseptual, tergambar secara jelas penentuan niat jahat (mens rea) di dalam suatu perbuatan (actus reus) khususnya tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, namun nyatanya dalam tatanan implementasi, hal ini masih menjadi menimbulkan perdebatan, yaitu terdapat perbedaan penafsiran serta penerapan unsur mens rea dalam tindak pidana penganiayaan berencana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Sedangkan spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Bahan hukum diperoleh melalui studi dokumen atau kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif, komprehensif, dan lengkap. Di dalam penelitian ini akan dikaji mengenai penafsiran dan penerapan unsur mens rea pada tindak pidana penganiayaan berencana dari berbagai putusan, sehingga kesimpulan dari penelitian ini untuk memberikan penjelasan mengenai penentuan mens rea yang diterapkan pada masing-masing kasus, serta memberikan pemahaman dan saran guna menentukan parameter untuk mengukur mens rea pada perkara penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat sebagaimana Pasal 353 ayat 2 KUHP.
Abstract
Persecution cases, not just spontaneously but also planned and resulting in severe injury, regulated in Criminal Code (KUHP) Article 353 Paragraph 2, are continuously gaining public’s attention. As we have known, Actus Reus is an act that in society’s perspectives are disgraceful be punishable. Actus Reus heavily related to Mens Rea or malicious intent of the perpetrators. Both connections can be seen in the expression of “actus non reus facit reum nisi mens sit rea”. Conceptually, the malicious intent of perpetrators (mens rea) are clearly shown in an act (actus reus), especially a planned persecution crime that causing a heavy injury. But in real implementation, this case is still on debate. There are different interpretation and application of mens rea factor in planned persecution crimes. This research is normative study through law approach with secondary data in a form of primary, secondary and tertiary law and legal sources. However, the specification of this research is a descriptive analysis. Law and legal sources obtained from literature studies that are analyzed completely and comprehensively. This research would examine the interpretation and application of mens rea factors in planned persecution crime from different verdicts. So the conclusion of this research will give clearer explanation to determine mens rea in each cases and give deeper understanding and suggestion to define a parameter to mens rea in severe injury-planned persecution crime based on Article 353 Paragraph 2.