2011
DOI: 10.20885/iustum.vol18.iss1.art2
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pemeliharaan Dan Pelestarian Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia: Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dan Non-Hak Kekayaan Intelektual

Abstract: Indonesian Maintenance and Preservation of traditional knowledge and traditional cultural expression or folklore (PTEBT) has forced to be done by government. PTEBT is cultural heritage that gave unreal treasure for Indonesia. This research focused on the problem in what obstacles might appear when Rancangan Undang-Undang PTEBT (PTEBT Constitution Bill) constituted which could reduce its effectiveness to protect Indonesian PTEBT as well as effort of solution that must be done by government to overcome those pro… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
5
0
7

Year Published

2014
2014
2023
2023

Publication Types

Select...
7

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 21 publications
(12 citation statements)
references
References 0 publications
0
5
0
7
Order By: Relevance
“…Kekayaan intelektual didefinisikan sebagai: "segala hal yang mengacu pada curah gagasan pemikiran dalam bentuk ciptaan, seperti invensi di bidang teknologi; karya sastra dan seni; desain; dan simbol, merk dagang dan obyek visual yang digunakan dalam perdagangan" (WIPO, 2019). Sementara itu, paten merupakan perlindungan hukum yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau institusi yang pertama kali mengembangkan teknologi dan wajib menerapkannya secara komersial (Kusumadara, 2011). Dengan kata lain, hasil pengembangan teknologi atau rancangan riset juga dianggap sebagai kekayaan intelektual.…”
Section: Kekayaan Intelektual Dan Open Scienceunclassified
“…Kekayaan intelektual didefinisikan sebagai: "segala hal yang mengacu pada curah gagasan pemikiran dalam bentuk ciptaan, seperti invensi di bidang teknologi; karya sastra dan seni; desain; dan simbol, merk dagang dan obyek visual yang digunakan dalam perdagangan" (WIPO, 2019). Sementara itu, paten merupakan perlindungan hukum yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau institusi yang pertama kali mengembangkan teknologi dan wajib menerapkannya secara komersial (Kusumadara, 2011). Dengan kata lain, hasil pengembangan teknologi atau rancangan riset juga dianggap sebagai kekayaan intelektual.…”
Section: Kekayaan Intelektual Dan Open Scienceunclassified
“…Culture Knowledge merupakan pelestarian budaya melalui pembangunan pusat pembelajaran mengenai berbagai budaya. Pembagunan pusat belajar bertujuan untuk proses pendidikan demi kepentingan pengembangan kebudayaan d i s a m p i n g s e b a g i p o t e n s i p a r i w i s a t a (Kusumadara, 2011).…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Pelestarian Budaya Sebagai Bentuk LIunclassified
“…Dalam artian yang lebih luas dapat diartikan bahwa pembentukan karakter seseorang tergantung dari pembentukan nilai-nilai, moral dan spiritual jika seseorang berada dalam lingkungan yang menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut artinya penyimpangan terjadi akibat sub kebudayaan menyimpan. Fungsi dan peran masyarakat dalam pembentukan karakter akan sangat tergantung dari seberapa jauh masyarakat tersebut menjunjung norma nilai, moral dan spiritual itu sendiri (Kusumadara 2011).…”
Section: Pembahasanunclassified