2019
DOI: 10.37146/ailrev.v1i2.18
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pemenuhan Hak Narapidana Memperoleh Pelatihan Kerja dan Upah atas Pekerjaan yang Layak

Abstract: Sistem pemasyarakatan bukan saja menjadikan narapidana sebagai objek, melainkan juga subjek atas kodratnya sebagai manusia. Sistem pemasyarakatan bertujuan untuk mengembalikan warga binaan pemasyarakatan sebagai warga yang baik di tengah masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empirik (empirical research). Penelitian dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemenuhan hak mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan oleh … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2021
2021
2022
2022

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Lapas dan Rutan merupakan Unit Tugas di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM yang berfungsi untuk melaksanakan sistem pemasyarakatan di Indonesia dengan pola reintegrasi sosial. Sistem pemasyarakatan menjadikan narapidana sebagai objek dan subjek dengan tetap mempertahankan kodratnya sebagai manusia pada umumnya, yakni seseorang yang dapat melakukan kesalahan ataupun kekhilafan yang berujung pada pidana (Akbar, 2019). Meskipun narapidana telah dijatuhi hukuman atas kesalahanya namun Pasal 2 Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tetap mewajibkan setiap narapidana dan Tahanan untuk mematuhi tata tertib Lapas atau Rutan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Lapas dan Rutan merupakan Unit Tugas di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM yang berfungsi untuk melaksanakan sistem pemasyarakatan di Indonesia dengan pola reintegrasi sosial. Sistem pemasyarakatan menjadikan narapidana sebagai objek dan subjek dengan tetap mempertahankan kodratnya sebagai manusia pada umumnya, yakni seseorang yang dapat melakukan kesalahan ataupun kekhilafan yang berujung pada pidana (Akbar, 2019). Meskipun narapidana telah dijatuhi hukuman atas kesalahanya namun Pasal 2 Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tetap mewajibkan setiap narapidana dan Tahanan untuk mematuhi tata tertib Lapas atau Rutan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Sistem pemasyarakatan menjadikan narapidana sebagai objek dan subjek yang tetap mempertahankan kodratnya sebagai manusia pada umumnya yang pada suatu waktu dapat melakukan kesalahan ataupun kekhilafan yang berujung pada pidana. (Akbar et al, 2019) Masalah pemberlakuan pidana atau pemidanaan ini sangat penting dalam pemberlakuan hukum pidana dan proses peradilan pidana, bukan hanya dalam teori. Tujuan inti dari hukum pidana itu sendiri adalah agar individu yang melanggar tindak pidana untuk bisa bertobat dan mampu menghindari melakukan pelanggaran hukum lagi (special prevention).…”
Section: Pendahuluanunclassified