“…Masa iddah yang disebabkan talak ba'in, para ulama sepakat bahwa tidak bolehnya meminang wanita pada masa iddah talak ba'in qubra (talak 3 kali), talak ba'in qubra ini membuat pasangan suami istri memutuskan hubungan, tidak ada harapan untuk kembali sebelum dinikahi oleh pria lain, hal tersebut terdiri dari ibu kandung, nenek (pihak ayah dan ibu), anak perempuan, saudara perempuan (seayah seibu, atau seibu, seayah), saudara-saudara perempuan ayah (kandung, seayah seibu, seayah, seibu, seterusnya keatas), saudara-saudara ibu yang perempuan, anak perempuan saudara, anak perempuan istri (anak tiri) (al-Nisa/4: 23). Ini berbeda dengan talak ba'in sugrah, dimana wanita yang ditalak (2 kali) masih halal bagi suami untuk rujuk dengan akad nikah dan mahar yang baru (8).…”