Rehabilitation is one of the principles in the Criminal Justice System in Indonesia based on Law Number 8 of 1981 as well as in theoretical discussions regarding the abolition of punishment and the regulation of punishment. According to the Narcotics Law, narcotics are substances or drugs derived from plants or non-plants, both synthetic and semi-synthetic which can cause a decrease or change in consciousness, loss of taste, reduce to eliminate pain, and can cause dependence, which are divided into groups- group. The analysis used in this research is descriptive qualitative analysis, in the sense that the collected legal materials are described in the form of narratives that are arranged systematically, logically, and are the result of the process of interpreting research on legal materials produced based on philosophical and sociological grounds as well as the legality of ideas. the effectiveness of the implementation of rehabilitation for addicts and narcotics abusers.Keywords: Narcotics; Criminal Justice; Rehabilitation AbstrakRehabilitasi merupakan salah satu asas dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 maupun dalam pembahasan teoritik mengenai peniadaan hukuman dan pengaturan hukuman. Menurut UU Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif, dalam arti bahan-bahan hukum yang terkumpul diuraikan dalam bentuk narasi yang tersusun secara sistematis, logis, dan merupakan hasil dari proses interpretasi penelitian terhadap bahan hukum yang dihasilkan berdasarkan dasar filosofis dan sosiologis serta legalitas gagasan efektifitas pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahgunaan narkotika.Kata Kunci: Narkotika; Peradilan Pidana; Rehabilitasi