2020
DOI: 10.32529/yustisiabel.v4i2.644
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penanganan Perkara Pre-Notification Oleh Kppu Dalam Kerangka Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Pada Pasal 29 UU No 5 tahun 1999 pemberitahuan merger ini dilakukan setelah terjadinya merger perusahaan, hal ini tentu komisi tidak memiliki peran dalam faktor pencegahan dampak negatif adanya merger perusahaan ini, komisi hanya menyeleksi secara administratif. Hal tersebut begitu membedakan terhadap negara-negara lainnya yang menerapkan pemberitahuan di awal sebelum terjadinya merger perusahaan (Balqis, 2020). Peraturan tambahan untuk mengakomodir pemberitahuan sebelum merger terdapat pada Pasal 10 PP No 57 Tahun 2010 yang menjelaskan bahwa pelaku usaha yang akan dilakukan merger perusahaannya bisa menjalankan diskusi bersama KPPU, konsultasinya dapat berlangsung dengan lisan atau tertulis.…”
Section: Notifikasi Mergerunclassified
“…Pada Pasal 29 UU No 5 tahun 1999 pemberitahuan merger ini dilakukan setelah terjadinya merger perusahaan, hal ini tentu komisi tidak memiliki peran dalam faktor pencegahan dampak negatif adanya merger perusahaan ini, komisi hanya menyeleksi secara administratif. Hal tersebut begitu membedakan terhadap negara-negara lainnya yang menerapkan pemberitahuan di awal sebelum terjadinya merger perusahaan (Balqis, 2020). Peraturan tambahan untuk mengakomodir pemberitahuan sebelum merger terdapat pada Pasal 10 PP No 57 Tahun 2010 yang menjelaskan bahwa pelaku usaha yang akan dilakukan merger perusahaannya bisa menjalankan diskusi bersama KPPU, konsultasinya dapat berlangsung dengan lisan atau tertulis.…”
Section: Notifikasi Mergerunclassified
“…Oleh karena itu, perusahaan/perseroan yang diakuisisi tetap eksis, hanya saja pengendalian atas perusahaan/perseroan tersebut beralih kepada pengakuisisi (Harahap, 2015). aset dari perusahaan lain (Balqis, 2020). Saat ini perusahaan di Indonesia lebih banyak memilih untuk melakukan akuisisi atau pengambilalihan saham, salah satunya disebabkan karena akuisisi dinilai memberikan banyak keuntungan pada perusahaan yang memilih untuk melakukan akuisisi tersebut.…”
Section: Hukum Persaingan Usahaunclassified