“…Berdasarkan artikel penelitian terdahulu tema pencatatan perkawinan pernah diteliti dari pendektan ushul fikih diantaranya oleh (M. M. Rohman & Mohsi, 2017), (Ma'arif, 2019), (Laksana, 2022) dan (Julir, 2018). Dari pendekatan hukum positif dan perlindungan negara, pencatatan perkawinan pernah diteliti oleh (Usman, 2018), (Mahera & Rahim, 2022) serta (Rahmi & Sakdul, 2016). Dari pendekatan maqashid syariah tema pencatatan perkawina pernah diteliti oleh (Mihardi, 2022), (Nasir, 2016), (Iwan, 2022), (Zubaidah, 2019), dan (Sholehah, 2023).…”