Talak adalah melepasakan ikatan perkawinan antara seuami istri dengan lafaz-lafaz tertentu. Ada beberapa sebab yang membuat seseorang melakukan talak, adapun penyebabnya pada kasus ini adalah marah atau suami yang temperamen sehingga tak jarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Padahal tujuan pernikahan adalah mencapai kehidupan yang sakinah, mawaddah dan rahmah dan sebisa mungkin menjahui perpecahan, salah satunya adalah bersabar dan tidak mudah temperamen yang membuat hilangnya kontrol pada sikap dan pikiran yang dapat menghantarkan pada tidak harmonisnya rumah tangga seperti pertikaian, kekerasan dalam rumah tangga atau bahkan perpisahan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengalisa putusan Pengadilan Agama Jember tentang putusan yang dikeluarkan oleh majlis hakim tentang Talak Disebabkan Temperamen dan meninjau putusan tersebut dari perspektif Maqasid Al-Sayri’ah. Adapun hasil dan kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jember telah sesuai dan selaras dengan Maqasid Al-Sayri’ah.
Divorce is the dissolution of the marital bond between a husband and wife through specific pronouncements. There are several reasons why someone may seek a divorce, and in this case, the cause is anger or a hot-tempered husband who often engages in domestic violence. However, the purpose of marriage is to achieve a life of tranquility, love, and mercy, and to avoid division as much as possible. One way to achieve this is through patience and avoiding easy temper, which can lead to a loss of control over one's behavior and thoughts, resulting in disharmony within the household, such as conflicts, domestic violence, or even separation. The purpose of this research is to analyze the decisions of the Jember Religious Court regarding divorce caused by a hot temper and to review these decisions from the perspective of Maqasid Al-Syariah (the Objectives of Islamic Law). The results and conclusions of this research indicate that the decisions issued by the Jember Religious Court are in accordance with and aligned with Maqasid Al-Syariah.