Kekerasan diartikan sebagai tindakan yang menyebabkan kerugian fisik, psikologis, atau perampasan hak korban. Pada tahun 2020-2022, tercatat peningkatan kasus kekerasan di Indonesia, Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu yang paling terdampak. Kurangnya pemahaman mengenai pola dan karakteristik korban menjadi hambatan upaya perlindungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengelompokkan korban kekerasan berdasarkan kategori pendidikan, jenis kelamin, jumlah dan Kabupaten/Kota dengan memanfaatkan metode algoritma k-means clustering. Hasil pengujian menggunakan tools Rapidminer 10.2 dan metrik evaluasi DBI, menunjukkan cluster optimal pada K=2, dengan nilai validitas 0,157. Cluster 0 mencakup Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kota Depok, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya, dimana korban laki-laki didominasi tingkat pendidikan NA, tidak sekolah, SD, SLTA, dan TK dan korban perempuan didominasi tingkat pendidikan NA, SD, SLTA, Perguruan Tinggi, TK, dan PAUD. Cluster 1 mencakup Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Tasikmalaya, dimana korban laki-laki didominasi tingkat pendidikan SLTP dan PAUD dan korban perempuan didominasi tingkat pendidikan tidak sekolah dan SLTP.