The trend of consuming contemporary drinks among today's youth has great potential to increase the amount of contemporary beverage consumption in Indonesia. With the mushrooming of drink outlets in various cities, it is proof that the audience is increasing. This study aims to find out how the application of business ethics with maqashid sharia principles to contemporary beverage businesses. This study uses a descriptive qualitative approach and is a type of field study research. Data collection techniques were carried out by observation and interviews with beverage business owners and employees. The results of the study found that the process and application of business ethics in producing drinks had been carried out well, but in the case of hifdzu al-aql in maintaining reason it had not been carried out properly, prospective employees should have been taught how to produce drinks from the initial stage to the end during the training. properly, as well as in terms of hifdzu an-nasl protecting offspring, we must not lose consumer confidence, especially in terms of good servants. As Muslim business people, in running their business, they should apply business ethics properly and according to the provisions in the Qur'an, hadith and other Islamic sources.Keywords: Business Ethics, Maqashid Sharia, Beverage Business, Production, Consumers Abstrak Tren mengkonsumsi minuman kekinian pada kalangan muda zaman sekarang sangat berpotensi besar guna meningkatkan jumlah konsumsi minuman kekinian di Indonesia. Dengan menjamurnya gerai minuman di berbagai kota menjadi bukti bahwa penikmatnya semakin meningkat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan etika bisnis dengan prinsip maqashid syariah pada usaha minuman kekinian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dan jenis penelitian studi lapangan, Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan wawancara dengan pemilik dan karyawan usaha minuman. Hasil penelitian didapat bahwa proses dan penerapan etika bisnis dalam memproduksi minuman sudah dijalankan dengan baik, akan tetapi dalam hal hifdzu al-aql dalam menjaga akal belum terlaksana dengan baik, seharusnya pada saat pelatihan calon karyawan sudah diajarkan bagaimana cara memproduksi minuman mulai tahap awal hingga akhir dengan baik, serta dalam hal hifdzu an-nasl menjaga keturunan, kita tidak boleh menghilangkan kepercayaan konsumen terutama dalam hal pelayan yang baik. Sebagai pelaku bisnis muslim dalam menjalankan bisnisnya seharusnya menerapkan etika bisnis dengan baik dan sesuai ketetapan dalam Al-Qur’an, hadis dan sumber Islam lainnya.Kata kunci: Etika Bisnis, Maqashid Syariah, Usaha Minuman, Produksi, Konsumen