The journalistic code of ethics is a guideline that must be followed by the KompasTV industry in broadcasting news on Instagram. The existence of a journalistic code of ethics serves to avoid the public from the adverse effects and unprofessional attitudes of journalists. Kompas TV often airs news on Instagram about Irjen Ferdy Sambo where of course the news must pay attention to the journalistic code of ethics. There are eleven articles of the journalistic code of ethics established by the Dewan Pers, four of which are articles two, three, four, and eight. This research uses a descriptive qualitative approach and a method of text discourse analysis. The formulation of the problem in this study is the application of the journalistic code of ethics carried out by KompasTV on news about Irjen Ferdy Sambo on Instagram social media. The purpose of this study is to analyze whether KompasTV applies a journalistic code of ethics in Ferdy Sambo news on Instagram social media. The results of the research obtained show that the application of the journalistic code of ethics has been enforced by KompasTV in broadcasting news. KompasTV prioritizes accuracy, respects the right to privacy, does not practice bribery, produces factual news, and news that is broadcast based on information from the authorities. KompasTV also tests information, broadcasts news in a balanced manner, does not use personal opinions, does not lie, and avoids differentiating behavior to a party. However, because the spread of news on social media puts forward the speed of some news that has no source and is not blurred.
Kode etik jurnalistik merupakan pedoman yang harus diikuti oleh industri KompasTV dalam menayangkan berita di Instagram. Adanya kode etik jurnalistik berfungsi untuk menghindari masyarakat dari dampak buruk dan sikap tidak professional wartawan. KompasTV kerap menayangkan berita di Instagram mengenai Irjen Ferdy Sambo dimana tentunya berita tersebut harus memperhatikan kode etik jurnalistik. Terdapat sebelas pasal kode etik jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers, empat diantaranya pasal dua, tiga, empat, dan delapan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dan metode analisis wacana teks. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis apakah KompasTV menerapkan kode etik jurnalistik dalam berita Ferdy Sambo di media sosial Instagram. Hasil Penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa penerapan kode etik jurnalistik telah diberlakukan oleh KompasTV dalam menayangkan berita. KompasTV Mengedepankan akurasi, menghormati hak privasi, tidak melakukan praktik suap, Menghasilkan berita yang faktual, dan berita yang ditayangkan berdasarkan keterangan dari pihak otoritas. KompasTV juga menguji informasi, menayangkan berita dengan berimbang, tidak menggunakan opini pribadi, tidak berbohong, dan menghindari pembedaan prilaku kepada suatu pihak. Namun, karena penyebaran berita di media sosial mengedepankan kecepatan terdapat beberapa berita yang tidak memiliki sumber dan tidak diburamkan.