2021
DOI: 10.26623/julr.v4i2.4058
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penerapan Konsep Diversi Bagi Anak Penyandang Disabilitas Pelaku Tindak Pidana Kekerasan

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia serta penerapan konsep diversi bagi anak penyandang disabilitas pelaku tindak pidana kekerasan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih sedikitnya penelitian mengenai penerapan diversi pada anak penyandang disabilitas. Kebaharuan dari penelitian ini adalah belum adanya penelitian yang membahas mengenai penerapan diversi bagi anak p… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 2 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Penyidik kepolisian mempertimbangkan kondisi fisik anak tetapi pada sisi lain juga harus mempertimbangkan waktu yang tersedia, padahal pengungkapan jaringan peredaran narkotika biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama. Kepolisian dapat menunda proses penyidikan sampai kondisi kesehatan anak pulih, tetapi waktu penundaan tersebut tentu tidak dapat dilakukan terlalu lama (Komariah & Lewoleba, 2021). Keadaan ini sering menyebabkan kepolisian terpaksa melakukan penyidikan terhadap anak yang kurang sehat tetapi proses pemeriksaannya diupayakan sangat ringan dan rileks tanpa adanya tekanan fisik maupun psikis terhadap anak.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebaga...unclassified
“…Penyidik kepolisian mempertimbangkan kondisi fisik anak tetapi pada sisi lain juga harus mempertimbangkan waktu yang tersedia, padahal pengungkapan jaringan peredaran narkotika biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama. Kepolisian dapat menunda proses penyidikan sampai kondisi kesehatan anak pulih, tetapi waktu penundaan tersebut tentu tidak dapat dilakukan terlalu lama (Komariah & Lewoleba, 2021). Keadaan ini sering menyebabkan kepolisian terpaksa melakukan penyidikan terhadap anak yang kurang sehat tetapi proses pemeriksaannya diupayakan sangat ringan dan rileks tanpa adanya tekanan fisik maupun psikis terhadap anak.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebaga...unclassified
“…Gelora Martanti e-ISSN : 2621-4105 perempuan yang sangat rentan mengalami diskriminasi dan negara wajib memenuhi HAM secara utuh. 35 UU Perlindungan Konsumen tidak secara jelas menyebut atau mengatur konsumen yang berkebutuhan khusus (disabilitas) namun dalam pengertian konsumen pada UU Perlindungan Konsumen Pasal 1 angka 2 yang menyebutkan: "Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan." Konsumen penyandang disabilitas termasuk konsumen yang juga dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen.…”
Section: Perlindungan Konsumen Bagi Penyandang Disabilitas Pada Sekto...unclassified