Penelitian ini membahas mengenai kondisi darurat kekerasan seksual yang menimpa anak-anak di Indonesia saat ini, masalah kekerasan seksual tidak hanya menjadi isu domestik, namun sudah menjadi permasalahn global yang menimpa anak-anak tidak hanya di Indonesia tetapi dibelahan dunia yang lain. Anak-anak yang hidup dalam kondisi miskin, anak korban konflik bersenjata adalah sebgaian dari anak-anak di dunia yang mengalami berbagai macam tindak kekerasan termasuk kekerasan seksual. Meningkatanya kasus kekerasan terhadap anak berupa eksploitasi, kekerasan , penganiayaan, penelantaran dan kejahatan seksual, terjadi akhir-akhir ini memperlihatakan bahwa, negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orangtua telah gagal menjalankan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan, pemenuhan dan penghormatan terhadap hak anak di Indonesia. Kegagalan negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak terutama yang menjadi korban kejahatan seksual dapat dilhat jumlah kasus kejahatan seksual yang dihimpun oleh beberapa lembaga, meskipun angka-angka tersebut sebenarnya merupakan fenomena puncak es, artinya tidak menggambarkan kondisi riil yang sebenarnaya terjadi di masyarakat saat ini. Tujuan Pelitian ini untuk mengetahui sejauh mana kondisi darurat kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat kita dan faktor-faktor penyebab masakya kekerasan seksual terhadapa anak, upaya yang bisa dilakukan untuk meminimalisir dan upaya-upaya preventif dalam rangka melindungi anak-anak dari berbagai macam bentuk tindak kekerasan terutama kekerasan seksual. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan melakukan pengamatan secara mendalam terhadap feomena yang terjadi, terkait dengan tindak kekerasan seksual terhadap anak.anak.
The problem of early marriage or child marriage is not a new problem in Indonesia and for countries in the world. Underage marriage is considered a serious problem because it raises controversy in society, not only in Indonesia but also a global issue. According to the Council of Foreign Relations, Indonesia is one of the ten countries in the world with the highest absolute number of child marriages and the second highest in ASEAN after Cambodia. It is estimated that one in five girls in Indonesia are married before they reach 18 years of age. In 2018 in Indonesia, 1 in 9 girls aged 20-24 were married before the age of 18, commonly known as child marriage. Child age should be a period for physical, emotional and social development before entering adulthood. The practice of child marriage is related to the fact that child marriage violates children's human rights, limiting their choices and opportunities. Every child has the right to survive, grow and develop as well as the right to protection from violence and discrimination as mandated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The selection of the Limo Village area as a partner area is due to the physical condition of the Limo area which is adjacent to UPNVJ, but more than that the selection of this location is because as a real contribution, the campus cares for the problems that occur in the community. The method of activity in this community service is carried out online because it coincides with the implementation of the Covid-19 Emergency PPKM, in the form of counseling on the topic "Prevention and Prevention of Child Marriage for Youth and Youth Organizations". The results of this community service activity, the participants became open to understanding and insight into the impact of early marriage, the role of parents to supervise adolescent children, especially in association so that children avoid promiscuity which results in pregnancy outside marriage. The importance of providing access in the form of convenience for children, especially girls, to gain knowledge about reproductive health and sex education so that children have the ability to take care of themselves. Other factors such as socio-cultural aspects, customs and religion contribute to the widespread practice of child marriage in certain areas.Masalah perkawinan usia dini atau perkawinan usia anak bukan merupakan masalah yang baru di Indonesia dan bagi negara-negara di dunia. Perkawinan di bawah umur dinilai menjadi masalah serius karena memunculkan kontroversi di masyarakat, tidak hanya di Indonesia namun juga menjadi isu global. Menurut Council of Foreign Relations, Indonesia merupakan salah satu dari sepuluh negara di dunia dengan angka absolut tertinggi perkawinan anak dan tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja. Diperkirakan satu dari lima anak perempuan di Indonesia menikah sebelum mereka mencapai 18 tahun.Pada tahun 2018 di Indonesia, 1 dari 9 anak perempuan berusia 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun, lazim disebut perkawinan anak. Seharusnya usia anak merupakan masa bagi perkembangan fisik, emosional dan sosial sebelum memasuki masa dewasa. Praktik perkawinan anak berkaitan dengan fakta bahwa perkawinan anak melanggar hak asasi anak, membatasi pilihan serta peluang mereka. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan wilayah Kelurahan Limo sebagai wilayah mitra karena kondisi wilayah Limo yang berdekatan dengan UPNVJ secara fisik, namun lebih dari itu pemilihan lokasi ini karena sebagai kontribusi nyata, kepedulian kampus terhadap masalah-masalah yang terjadi di masyarakat . Adapun metode kegiatan dalam pengabdian masyarakat ini adalah dilakukan secara daring karena bertepatan dengan pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19, berupa penyuluhan dengan topik “Penaggulangan dan Pencegahan Perkawinan Anak Bagi Remaja dan Karang Taruna “ . Hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat ini para peserta menjadi terbuka pemahaman dan wawasannya akan dampak dari pernikahan dini, peran dari orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anak remaja terutama dalam pergaulan agar anak-anak terhindar dari pergaulan bebas yang mengakibatkan trejadinya kehamilan diluar nikah. Pentingnya memberikan akses berupa kemudahan kepada anak-anak terutama anak perempuan untuk mendapatkan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi dan pendidikan seks agar anak-anak mempunyai kemmapuan menjaga diri. Faktor lain seperti aspek sosial budaya, adat istiadat dan agama memberi kontribusi terhadap maraknya praktek pernikahan usia anak pada beberapa wilayah tertentu.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia serta penerapan konsep diversi bagi anak penyandang disabilitas pelaku tindak pidana kekerasan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih sedikitnya penelitian mengenai penerapan diversi pada anak penyandang disabilitas. Kebaharuan dari penelitian ini adalah belum adanya penelitian yang membahas mengenai penerapan diversi bagi anak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana kekerasan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (<em>statute approach</em>) dan pendekatan konseptual (<em>conseptual approach</em>). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertama, untuk kepentingan pemeriksaan proses hukum, anak penyandang disabilitas berhak mendapakan pendampingan dari keluarga atau pendamping yang bersangkutan. Kedua, konsep diversi dapat diterapkan untuk kasus kekerasan yang dilakukan anak penyandang disabilitas mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga proses peradilan di Pengadilan Negeri.
Human trafficking criminal act is, until now, a form of human slavery. Human trafficking is one of the worst treatments and a violation of human honor and dignity, and is automatically a violation of human rights. This paper aims at describing factors which cause child trafficking many occurring recently and the efforts to prevent child trafficking. This normative juridical research employs a statute approach and a case approach. The research finds that child victims of trafficking are trafficked for various forms of exploitation from sexual exploitation (organized prostitution), forced labor, slavery and other slavery practices. The efforts to prevent child trafficking are regulated through various laws and regulations, such as Law Number 35 of 2014 concerning the Amendment to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection. The factors to cause child trafficking are lack of awareness, poverty, culture, lack of education and weak law enforcement.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.