“…Menurut (Suryamizon, 2017), kekerasan terhadap perempuan dan anak meliputi segala hal tindakan kekerasan, baik berupa tindakan fisik, emosional, maupun seksual serta membuat korban menderita dari segala hal seperti ancaman, intimidasi, dan pelanggaran hak (Disemadi et al, 2020). Akibat dari kekerasan seksual ini yaitu rasa trauma yang sulit untuk disembuhkan karena luka yang dialami secara fisik, psikis, dan sosial (Bentivegna & Patalay, 2022;Kayowuan Lewoleba & Helmi Fahrozi, 2020;Rizqian, 2021). Sedangkan menurut (Trihastuti & Nuqul, 2020), efek yang ditimbukan dari kekerasan seksual ini pada korban adalah depresi, ketakutan yang berlebihan, kesulitan dalam mengontrol emosi, merasa dirinya bersalah, takut menikah, bahkan juga berdampak pada fisik berupa rontoknya rambut serta penurunan daya tahan tubuh.…”