2022
DOI: 10.30812/fundamental.v3i1.1796
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penerapan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dalam Perkara Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial terhadap Kelompok Orang

Abstract: Pencemaran nama baik terlebih dahulu diatur dalam Pasal 310 KUHP untuk melindungi kehormatan dan nama baik orang perorangan. Pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (3). Berdasarkan Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008, keberlakuan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE mengacu pada Pasal 310 KUHP yang mensyaratkan pengaduan (klacht). Penerapan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dalam perkara pencemaran nama baik terhadap kelompok orang seringkali menimbulkan kebingungan karena tidak jelasnya pribad… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles