Pencemaran nama baik terlebih dahulu diatur dalam Pasal 310 KUHP untuk melindungi kehormatan dan nama baik orang perorangan. Pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (3). Berdasarkan Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008, keberlakuan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE mengacu pada Pasal 310 KUHP yang mensyaratkan pengaduan (klacht). Penerapan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dalam perkara pencemaran nama baik terhadap kelompok orang seringkali menimbulkan kebingungan karena tidak jelasnya pribadi yang dituju. Penerapan Pasal ini sebagai delik aduan absolut dalam perkara pencemaran nama baik terhadap kelompok orang masih kurang tepat karena pengaduan dalam hal ini dilakukan oleh seseorang yang tidak dirugikan secara pribadi melainkan secara kelompok. Pasal ini diterapkan berdasarkan interpretasi masing-masing penegak hukum sehingga tidak mencerminkan kepastian hukum. Metode Penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan dengan teori hukum dan praktik pelaksanaannya.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.