“…Namun, regulasi kebijakan perlindungan yang berbasis kemitraan belum diatur secara jelas oleh perundang-undangan (Subakdi & Nugroho, 2018). Hubungan kemitraan ketenagakerjaan memuat unsur-unsur formal yakni implementasi keadilan upah, dan hak-hak keselamatan (Khalid, 2019), yaitu muncul pada perundingan atas kesepakatan kerja, perjanjian sub kontrak (Saputra et al, 2020), kompensasi/bonus dengan sistem tertentu diberikan berdasarkan kesepakatan sistem rating (Darma, Gede et al, 2019). Aturan lain yang juga disepakati adalah jam kerja yang berbeda antara pekerja online perempuan dan laki-laki, ini bagian dari perlindungan kerja juga (Furesgel et all, 2020).…”