“…Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Taskiyah & Haryanti (2021) dan (Olii, 2021) yang mengatakan bahwa masyarakat berminat terhadap produk rahn karena dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi rumah tangga yang melemah, faktor kepercayaan nasabah, faktor pelayanan, lokasi, promosi, dan faktor syariah yang menjadi salah satu faktor yang menarik minat nasabah. Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh (Fatalbari et al, 2021) dan (Domili, 2021) yang mengatakan bahwa dampak pandemi Covid-19 terhadap produk rahn mengalami penurunan karenan krisi ekonomi rumah tanggah yang tidak stabil dan pemasukan yang sangat kurang, sehingga nasabah enggan untuk melakukan gadai karena nasabah takut akan ketidakmampuan untuk membayar angsuran gadai dan nasabah JIRA©2022-26 yang terlanjur melaksanakan gadai emas hanya bisa melakukan perpanjangan jatuh tempo sehingga dilain waktu nasabah bisa melunasi utangnya.…”