H.W Heinrich menyatakan bahwa kecelakaan kerja paling banyak disebabkan oleh perbuatan atau tindakan tidak aman dari manusia dengan prensetase sebanyak 88% sedangkan sisanya sebanyak 10% disebabkan oleh hal-hal yang tidak berhubungan dengan kesalahan manusia yaitu kondisi yang tidak aman dan 2% disebabkan oleh ketentuan tuhan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor determinan tindakan tidak aman pada pekerja buruh palka di PT. Biringkassi Raya Kabupaten Pangkep Tahun 2022. Jenis penelitian adalah penelitian kuantitatif dengan metode Cross-Sectional Study. Populasi penelitian adalah seluruh pekerja buruh palka PT. Biringkassi Raya Kabupaten Pangkep, sebanyak 126 orang dan sampel sebanyak 96 orang yang diambil dengan metode accidental sampling. Data diambil menggunakan kuesioner lalu dianalisis dengan uji chi-square pada tingkat kepercayaan 95% (α=0,05). Hasil penelitian menunjukan bahwa nilai p-value untuk masa kerja p=0,000, pengetahuan p=0,001, kelelahan kerja p=0,009, kepatuhan penggunaan APD p=0,000, pengawasan p=0,780 terhadap tindakan tidak aman pada pekerja buruh palka. Kesimpulannya adalah menunjukkan bahwa masa kerja, pengetahuan, kelelahan kerja dan kepatuhan penggunaan APD memiliki hubungan yang bermakna dengan tindakan tidak aman sedangkan pengawasan tidak memiliki hubungan yang bermakna dengan tindakan tidak aman. Sarannya adalah pekerja harus melakukan pekerjaan sesuai prosedur pihak perusahaan agar dapat bekerja secara aman, pekerja meningkatkan pengetahuan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja, pekerja harus melakukan peregangan, berolahraga dan meningkatkan pola hidup sehat, pekerja meningkatkan kepatuhan penggunaan APD secara lengkap baik saat melakukan pekerjaan maupun berada ditempat kerja dan serta lebih memaksimalkan sistem pengawasan dan pendisiplinan kepatuhan terhadap pekerja buruh palka.