“…Dalam pemberian kredit, perbankan dapat meminta jaminan atau tidak kepada calon debitur. Hal yang menjadi pertimbangan -1,000,000,000 2,000,000,000 3,000,000,000 4,000,000,000 5,000,000,000 Back To Back Loan Jumlah Kredit dalam pemberian kredit kepada calon debitur adalah: 1) Karakter (Character) 2) Kapasitas (Capacity) 3) Kapital (Capital) 4) Jaminan (Collateral) 5) Kondisi (Condition) (Kasmir, 2016) Menurut Huda et al, 2019dalam (Hasibuan, 2011 mengatakan bahwa prosedur kredit perbankan adalah tahapantahapan yang harus dilalui oleh nasabah untuk mendapatkan penyaluran kredit. Prosedur dalam pemberian kredit dapat dibedakan antara pinjaman perorangan dan pinjaman oleh suatu badan hukum.…”