2015
DOI: 10.20885/iustum.vol22.iss2.art7
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengawasan dan Penegakan Hukum terhadap Sertifikasi dan Labelisasi Halal Produk Pangan

Abstract: The primary problem in this study is how to law enforcement and the protection of consumer's rights against the certification and labeling of halal products according to UUJPH. The second problem to consider is the factors that causing young enterpreneurs to delay certification and halal product labeling on their products. This is a normative juridical research with a complementary juridical empirical data. The study points out that: first, until now there has been no law enforcement and no collective protecti… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1
1

Citation Types

0
2
0
6

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 10 publications
(8 citation statements)
references
References 2 publications
0
2
0
6
Order By: Relevance
“…Penelitian Bashir (2020) bertujuan supaya mengetahui apakah halal awareness, logo halal dan sikap berpengaruh pada niat beli konsumen asing terhadap pembelian produk makanan halal di Afrika Selatan. Hasil dalam penelitian menunjukan semua faktor secara signifikan mempengaruhi niat konsumen asing untuk membeli produk makanan halal (Hasan, 2015).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Penelitian Bashir (2020) bertujuan supaya mengetahui apakah halal awareness, logo halal dan sikap berpengaruh pada niat beli konsumen asing terhadap pembelian produk makanan halal di Afrika Selatan. Hasil dalam penelitian menunjukan semua faktor secara signifikan mempengaruhi niat konsumen asing untuk membeli produk makanan halal (Hasan, 2015).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Perlindungan tidak hanya diberikan kepada konsumen, tetapi juga kepada pelaku usaha yang jujur, beriktikad baik, dan bertanggung jawab (Rahmawati, Yuliati, & Santoso, 2020). Hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen merupakan dua bidang hukum yang sulit untuk dipisahkan dan ditarik batasannya (Hasan, 2015). Disahkannya UU JPH sebagai bentuk tanggung jawab negara khususnya terhadap umat Islam untuk melindungi dan memberikan rasa tenang dan aman dalam mengkonsumsi serta menggunakan produk yang sesuai syariat Islam (Tambunan, 2013).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Sebagaimana dikutip oleh K.N Sofyan, menurut Soerjono Soekanto upaya penegakan hukum dalam rangka perlondungan konsumen terhadap sertifikasi halal dan labelisasi produk halal haruslah senantiasa selalu diiringi dengan sostem berupa pengendalian sosial, lalu alat yang dipergunakan untuk pengendalian sosial dalam hal penegakan hukum dan perlindungan konsumen terhadap dinamika sertifikasi dan labelisasi produk halal paling utama adalah kepatuhan dari pelaku usaha dan kesadaran konsumen itu sendiri (consumer behaviour) (Hasan, 2015). Oleh sebab itu konsumen dihimbau untuk meneliti dan menilai kembali produk yang akan dikonsumsinya secara detail serta seksama.…”
Section: Pendahuluanunclassified