“…Perlindungan tidak hanya diberikan kepada konsumen, tetapi juga kepada pelaku usaha yang jujur, beriktikad baik, dan bertanggung jawab (Rahmawati, Yuliati, & Santoso, 2020). Hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen merupakan dua bidang hukum yang sulit untuk dipisahkan dan ditarik batasannya (Hasan, 2015). Disahkannya UU JPH sebagai bentuk tanggung jawab negara khususnya terhadap umat Islam untuk melindungi dan memberikan rasa tenang dan aman dalam mengkonsumsi serta menggunakan produk yang sesuai syariat Islam (Tambunan, 2013).…”