2016
DOI: 10.14421/jsr.v10i1.1152
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

PENGELOLAAN SISTEM SOSIAL MARGA DI SUMATERA SELATAN: Telaah atas Kontribusi Teori Fungsionalisme Struktural Parsons

Abstract: Before colonial periode, community forms have been found in certain region to take traditions, Example owning selected self governance, arranging its rural citizen of law compiled. In referred such as Bali community, Banjar, in South Sumatra named as Marga, Minangkabau called Nagari. Countryside, Clan, Nagari, Marga or Kampong, often called as community and in which the right to manage region (sovereignty) which recognized customary right for land or region . It’s mean social custom communities have organizati… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
0
0
4

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 6 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
4
Order By: Relevance
“…Beberapa kasus gerakan sosial petani yang pernah terjadi seperti gerakan sosial petani di Yogyakarta dengan mendirikan organisasi (Izudin, 2019), gerakan sosial petani secara online (Pratiwi, 2019), aksi protes atau demonstrasi, perusakan properti, dan kekerasan fisik (Barreiro et al, 2018), pemberontakan yang dilakukan secara individu dan kolektif, skala lokal hingga regional, spontan hingga terorganisir (Rachman, 2017), gerakan sosial terbuka (Hidayah et al, 2016), gerakan sosial terselubung seperti menunda hasil panen, pencurian, menurunkan kualitas hasil panen (Dzulkarnain et al, 2020), membentuk organisasi baru atau menggunakan organisasi yang telah ada, lobi, okupasi lahan, dan penggunaan pihak ketiga (Afrizal, 2018), dengan cara bertahan, aksi, birokrasi, pengadilan, reklaiming (Syawaludin, 2014), perlawanan tersamar (Purwandari et al, 2014), mogok, dan protes (Hapsari et al, 2020).…”
Section: Latar Belakangunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Beberapa kasus gerakan sosial petani yang pernah terjadi seperti gerakan sosial petani di Yogyakarta dengan mendirikan organisasi (Izudin, 2019), gerakan sosial petani secara online (Pratiwi, 2019), aksi protes atau demonstrasi, perusakan properti, dan kekerasan fisik (Barreiro et al, 2018), pemberontakan yang dilakukan secara individu dan kolektif, skala lokal hingga regional, spontan hingga terorganisir (Rachman, 2017), gerakan sosial terbuka (Hidayah et al, 2016), gerakan sosial terselubung seperti menunda hasil panen, pencurian, menurunkan kualitas hasil panen (Dzulkarnain et al, 2020), membentuk organisasi baru atau menggunakan organisasi yang telah ada, lobi, okupasi lahan, dan penggunaan pihak ketiga (Afrizal, 2018), dengan cara bertahan, aksi, birokrasi, pengadilan, reklaiming (Syawaludin, 2014), perlawanan tersamar (Purwandari et al, 2014), mogok, dan protes (Hapsari et al, 2020).…”
Section: Latar Belakangunclassified
“…Lebih lanjut (Hapsari et al, 2020) berpendapat bahwa gerakan sosial adalah tindakan kolektif yang diorganisir secara longgar, tanpa cara terlembaga untuk menghasilkan atau menentang perubahan dalam masyarakat. Gerakan sosial lahir sebagai reaksi terhadap sesuatu yang tidak diinginkan yang terjadi dalam masyarakat atau keinginan agar adanya perubahan kebijakan karena dianggap kebijakan saat ini tidak adil (Syawaludin, 2014). Gerakan sosial dicirikan dengan adanya orang-orang untuk mengorganisir diri dengan tujuan untuk membuat perubahan dalam masyarakat (Purwandari et al, 2014), kolektivitas orang yang bertindak bersama, perubahan sebagai tujuan bersama, kolektivitas tersebar, memiliki spontanitas yang relatif tinggi (Sztompka, 1994).…”
Section: Gerakan Sosialunclassified
“…Tradisi tepung tawar dijadikan sebagai mekanisme dalam menyelesaikan konflik marga berdasarkan Undang-Undang Simbur Cahaya (Syawaludin, 2015). Pada Undang-Undang Simbur Cahaya disebutkan bahwa berbagai bentuk pelanggaran berupa pencurian maupun penggelapan dapat diberi hukuman denda dan juga bisa dihukum dengan mengadakan upacara tepung tawar untuk masyarakat yang terganggu karena dianggap aib serta memalukan pihak keluarga (Sirajuddin, et al, 2021: 85).…”
Section: Eksistensi Tradisi Tepung Tawarunclassified
“…Sejarah terkait dengan pemerintahan di Palembang adalah salah satu kajian yang menarik sebab sistem pemerintahan kota Palembang terus mengalami perkembang, awalnya pada era Kesultanan Palembang Darussalam terdapat sistem pemerintahan Kemargaan beserta kitab Simbur Cahaya (Syawaludin, 2016). Sistem pemerintahan tradisional kemudian mengalami perkembangan setelah masuknya kolonialisme ke kota Palembang namun sistem kemargaan tersebut tetap berlanjut dan keberadaannya diatur melalui Inlandsche Gemeente Ordonantie Buitengwesten (IGOB) tahun 1938 No.…”
Section: Pendahuluanunclassified