Pada masa pandemi, terdapat 37.000 UMKM yang melaporkan dampak serius, yaitu sebanyak 56 persen UMKM mengalami penurunan usaha, 22 persen UMKM bermasalah kredit macet dan lainnya berupa distribusi dan kekurangan bahan baku. Pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif pajak untuk pajak penghasilan UMKM. Penelitian ini bertujuan mengetahui implementasi insentif pajak di KPP Pratama Pontianak Timur, dimana merupakan lokasi usaha 56% UMKM di wilayah Pontianak. Melalui model G Edward III akan diukur kebijakan insentif pajak dan kendala yang dihadapi. Penelitian disusun dengan metode kualitatif berfokus pada keberhasilan implementasi empat faktor : komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi dan kendala yang dihadapi dengan wawancara kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kebijakan insentif pajak. Penelitian ini melibatkan wawancara petugas pajak terkait dengan implementasi kebijakan insentif pajak. Hasil penelitian menemukan penerapan insentif pajak diajukan 28,23% oleh wajib pajak pada tahun 2020. kedua penelitian ini menemukan kendala penyampaian informasi, penurunan omzet, penguasaan teknologi, jaringan internet dan penguasaan aplikasi perpajakan dalam penerapan insentif pajak. Model G Edward III tentang faktor keberhasilan implementasi dalam kebijakan insentif pajak tidak efektif karena faktor komunikasi dan sumber daya. Namun, faktor lain seperti disposisi dan struktur birokrasi sudah cukup baik dan mendukung penerapan insentif pajak