UMKM merupakan pilar terpenting pada bidang ekonomi dengan mendominasi komposisi porsentase bisnis di Indonesia, sehingga para pelaku UMKM harus memiliki kepastian dan payung hukum dalam melakukan transaksi bisnisnya. Program PKM dilaksanakan untuk memberikan edukasi pada para pelaku UMKM tentang pentingnya legalitas usaha untuk keberlanjutan UMKM dimasa new normal serta melatih dan mendampingi pembuatan NIB secara online (pemanfaatan teknologi digital). Metode yang digunakan yaitu servise learning dengan 3 tahap (persiapan, pelayanan, dan refleksi). Program PKM dilaksanakan pada bulan April 2022. Hasil menunjukkan bahwa UMKM dapat memiliki legalitas usaha dalam hal ini Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis, dan dapat memahami pentingnya legalitas usaha untuk keberlanjutan UMKM yang dijalankannya, serta bagi pihak pemerintah dapat mengetahui, mendata warganya yang menjadi pelaku UMKM.