Rumah Pengusaha Malang Raya (RPMR) Kota Malang sebagai salah satu paguyupan terbesar UMKM di Kota Malang menjadi salah satu kominitas yang peduli dengan kegiatan usaha khususnya pada pasca masa pandemi covid-19. Permasalahan manajemen internal dan literasi hukum, seperti Hak Atas Kekayaan Intelektual, merk dagang hingga perijinan usaha menjadi faktor yang mempengaruhi perkembangan usaha UMKM binaan RPMR. Melalui kegiatan pelatihan dengan metode case study dan problem solving, yakni melakukan identifkasi permasalahan yang ada dilapangan, kemudian di analisis untuk diberikan solusi pemecahannya. Pelatihan yang dilaksanakan dalam 4 kali pertemuan mungkin belum dapat memberikan hasil yang optimal bagi peserta/ Mitra RPMR, karena kendala waktu dan juga para peserta adalah pebisnis yang waktunya banyak tersita untuk kegiatan usaha di rumah. Penyampaian materi yang padat mungkin hanya sebagian kecil terserap oleh peserta, tetapi hal ini tidak menjadi halangan berarti karena peserta cukup antusias dalam belajar dan merespon semua kegiatan dan materi yang diberikan dalam kegiatan pelatihan. Sebanyak 50 orang peserta pelatihan, 80% merasa sangat senang dengan pelatihan yang diadakan. Pelatihan ini selain menambah wawasan juga menjadi sarana promosi bagi UMKM. 10% peserta menyatakan cukup puas tetapi perlu diadakan pelatihan lanjutan dan apabila perlu dilakukan pendampingan agar usaha mereka bisa berkembang dan naik kelas. Sedangkan 10% peserta lainnya menyatakan pelatihan kurang lama dan sangat perlu untuk dilakukan pendampingan yang berkelanjutan.