even though it is determined that the power to make law is owned by DPR, but in its implementation requires cooperation with the co legislator, that is the President and the DPD (for the design of certain laws), a provision of law which has obtained the approval of the DPR and the President and has been ratified and make the law can say no legal force binding the Constitutional Court (MK), if declared contradictory to the Constitution. This shows a very serious problem with regard to the relation of state institutions after the amendment (post-reform
AbstrakPrinsip-prinsip dasar yang ada di negara agar menjadi operasional, harus harus dijabarkan ke dalam relasi pola kekuasaan antara lembaga negara. Implementasi penjabaran relasi itu di lakukan melalui konstitusi. Bahkan, perlunya sikap warga negara Indonesia (WNI) memahami secara utuh dan lengkap mengenai berbagai relasi antar lembaga negara dalam perspektif UUD NRI 1945. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana latar belakang atau sejarah perubahan UUD NRI 1945, untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana relasi lembaga negara saat ini, setelah dilakukan empat kali perubahan UUD NRI 1945 serta untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana praktek penataan kelembagaan di era roformasi sekarang ini. Metode penelitian ini mneggunakan yuridis normative dengan alat pengumpul data melalui studi kepustakaan dan untuk menganalisnya menggunakan deskriptif analisis. Hasil penelitian ini adalah alam pelaksanaan kekuasaan pembuatan undang-undang misalnya, walaupun ditentukan kekuasaan membuat undangundang duniliki oleh DPR, namun dalam pelaksanaannya membutuhkan kerja sama dengan colegislator, yaitu Presiden dan DPD (untuk rancangan undang-undang tertentu), bahkan suatu ketentuan undang-undang yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPR dan Presiden serta telah disahkan dan diundangkan pun dapat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konsitusi (MK) jika dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini menunjukkan persoalan yang sangat serius berkenaan dengan relasi lembaga negara setelah