2014
DOI: 10.20885/iustum.vol21.iss4.art2
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pengisian Jabatan Hakim: Kebutuhan Reformasi Dan Pengekangan Diri

Abstract: For more than 30 years, a discourse regarding the selection of judges has become a hot issue around the world for several reasons. It is mainly related to the primary function of the courts to resolve disputes that may affect the lives of individuals and society. Problems posed, first, how filling the positions of justices and judges in the Indonesian constitution of post-reform? Second, how is the ideal concept in filling the positions of justices and judges of the constitution? This research is doctrinal, us… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1
1

Citation Types

0
1
0
5

Year Published

2017
2017
2021
2021

Publication Types

Select...
3
1

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(6 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
5
Order By: Relevance
“…(Harijanti et al 2020) Latar belakang pembentukan UU No.12/2006 dan UU No.62/1958 sangat ditentukan oleh situasi dan kondisi pada masa kedua UU tersebut dibentuk. Terdapat beberapa persamaan, misalnya pencegahan apatride dan bipatride, namun kondisi yang berbeda menyebabkan latar belakang pembentukan menjadi berbeda (Harijanti 2014). Dalam kaitan dengan UU No.62/1958, latar belakang pembentukannya dapat dilihat dari maksud pembentuk undang-undang yang memperlihatkan beberapa corak utama (Stylianou, Buchan, and Dunn 2015).…”
Section: Ius Soli (Prinsip Teritiorial)unclassified
See 2 more Smart Citations
“…(Harijanti et al 2020) Latar belakang pembentukan UU No.12/2006 dan UU No.62/1958 sangat ditentukan oleh situasi dan kondisi pada masa kedua UU tersebut dibentuk. Terdapat beberapa persamaan, misalnya pencegahan apatride dan bipatride, namun kondisi yang berbeda menyebabkan latar belakang pembentukan menjadi berbeda (Harijanti 2014). Dalam kaitan dengan UU No.62/1958, latar belakang pembentukannya dapat dilihat dari maksud pembentuk undang-undang yang memperlihatkan beberapa corak utama (Stylianou, Buchan, and Dunn 2015).…”
Section: Ius Soli (Prinsip Teritiorial)unclassified
“…Tampaknya asas campuran yang dimaksud adalah penggunaan kedua asas kelahiran secara bersamaan (simultan). (Harijanti 2014).…”
Section: Ius Soli (Prinsip Teritiorial)unclassified
See 1 more Smart Citation
“…Seharusnya, pembentuk UU dapat berkaca dari sejumlah persyaratan menjadi Hakim Konstitusi yang dipraktikkan di negara-negara lain, misalnya di Korea Selatan, dalam Pasal 5 UU Mahkamah Konstitusi KorSel hanya menentukan bahwa calon hakim harus berlatar belakang hukum, jaksa atau pengacara, dan berusia minimal 40 (empat puluh) tahun pada saat diangkat menjadi Hakim MK, (Harijanti 2014). Rasanya persyaratan usia yang ditetapkan oleh Korea Selatan terbilang lebih masuk akal, jika dibandingkan dengan persyaratan usia minimal menjadi hakim MK di Indonesia saat ini.…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…Dalam konteks negara dan warga negara, relasi beranjak dari makna warga negara yang 8 Lebih lanjut lihat Susi Dwi Harijanti, 2016, 'Pengisian Jabatan Hakim: Kebutuhan Reformasi dan Pengekangan Diri', Jurnal Hukum lus Quia Iustum, No. 4, Vol 21, 2016 Pengertian politicking dalam tulisan ini menggunakan definisi yang disampaikan oleh Bagir Manan, 'Hakim Tinggi Daming Sunusi Dalam Kawah-Paiiticking', Makalah, 2013, Para kontributor artikel dalam buku ini menjelaskan bahwa perubahan perspektif governance yang terjadi pada akhir 1990-an mengakibatkan relasi antara negara atau pemerintah dengan warga negara mengalami perubahan.…”
Section: Relasi Negara Dan Warga Negaraunclassified