Latar Belakang : Berdasarkan laporan dari The Global E-Waste Monitor 2020 dirilis pada Juni menunjukkan limbah elektronik, atau e-waste, global pada 2019 mencapai 53,6 metrik ton, rata-rata per kapita 7,3 kilogram. Dikrektorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (Ditjen PSLB3), Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), diperkirakan timbulan sampah elektronik pada tahun 2021 telah mencapai 2 juta ton. Sumber E-Waste di Indonesia berasal dari komsumsi domestik, yaitu banyaknya penggunaan alat elektronik di skala rumah tangga.
Metode : Penelitian menggunakan desian studi cross sectional dengan teknik penugmpulan data menggunakan kusioner dan wawancara. Penelitian dilakukan diseluruh wilayah Kabupaten Kuningan. Waktu pelaksanaan penelitian dilakukan selama 5 hari dimulai pada tanggal 27-31 Oktober 2022. Adapun analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis univariat yaitu untuk mengetahui gambaran umum masyarakat terhadap pengolahan sampah elektronik (E-Waste).
Hasil : jumlah unit sampah elektronik yang paling banyak dihasilkan adalah baterai (780) dan lampu (572). Metode Pengolahan sampah eletronik di Kabupaten Kuningan dengan cara memilah (51,6%), mengumpulkan (68,8%), mengolah (5,3%) dan membuang (31,8%). Untuk metode pengurangan yaitu reduce (12,4%), reuse (27,4%), recycle/resell (14,7%). Untuk kategori pengetahuan, sebagian besar masyarakat tidak mengetahui dampak lingkungan akibat membuang sampah elektronik sembarangan sebesar 343 (90,3%), begitupun untuk dampak kesehatan sebagian besar masyarakat tidak mengetahuinya yaitu sebesar 244 (64,2%).
Kesimpulan : Masyarakat di Kabupaten Kuningan yang menangani sampah elektronik dengan cara mereduce sebanyak 12,4%, lalu dengan cara mereuse sebanyak 27,4%, untuk masyarakat rata2 tidak melakukan cara merecycle dan yang melakukan pengurangan dengan cara menjual atau meresell sebanyak 14,7%.