Kegiatan pengabdian bertempat di Desa Kuala Lumpur, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sumber daya manusia pada desa tersebut. Desa Kuala Lumpur memiliki potensi alam yang belum terekspose, dan kendalanya adalah kurangnya upaya dalam mempromosikan potensi alam dan keterampilan yang dimiliki oleh masyarakat desa tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan adanya pemberian penyuluhan hukum, sosialisasi, dan pelatihan dengan tema “Strategi Pengembangan Layanan Informasi Hukum Berbasis Webâ€, maka sangatlah penting untuk menggunakan media sosial dan website dengan bijak dan bertanggungjawab. Hal tersebut dikarenakan bahwa media sosial merupakan sarana yang ampuh dan efektif untuk berbagi informasi dan menjalin komunikasi tanpa mengenal jarak dan waktu, penting juga memperhatikan penerapan kaidah/norma hukum yang berlaku, jika berinteraksi di dunia maya. Dampak dari hasil kegiatan pengabdian, telah menghasilkan nilai yang signifikan terhadap peningkatan kesadaran hukum dan pemahaman pada masyarakat melalui sosialisasi layanan informasi hukum yang berbasis web..