Tujuan artikel ini untuk menjelaskan peran hukum dalam mengimbangi percepatan siklus peradaban manusia agar terciptanya kehidupan yang tertib dalam suatu masyarakat. Penggunaan metode untuk membahas fokus penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif serta analisis terhadap pengaruh percepatan siklus peradaban dalam proses pembaharuan dan penegakkan hukum. Menggunakan pendekatan kualitative serta studi pustaka sebagai pengumpulan data, penulis menemukan bahwa tertinggalnya hukum dari peradaban menjadikan krisis dalam penegakkan hukum. Pada hakikatnya revolusi industri 4.0 menjadikan bergesernya pola pikir manusia dalam kehidupan dan dalam bermasyarakat. Era ini akan mempermudah berbagai aktifitas masyarakat di berbagai bidang, terutama dalam bidang teknologi. Akan tetapi tidak hanya itu efek yang ditimbulkan berpengaruh ke berbagai sektor, yaitu ranah politik, ekonomi, sosial, dan juga hukum. Selain dari hal positif masa tersebut menyimpan beberapa efek negatif, diantaranya penambahan angka pengangguran akibat tenaga manusia yang digantikan oleh tenaga mesin, kerusakan alam disebabkan eksploitasi industri, serta banyak berita yang belum jelas kebenarannya efek mudahnya akses penyebaran informasi. Implikasi dari hasil temuan ini merekomendasikan perlu adanya tindakan pemerintah untuk memperbaharui aturan dalam menanggulangi dampak negatif dari revolusi industri 4.0 tersebut