2020
DOI: 10.30630/jam.v15i2.20
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba Berdasarkan Isak 35 Pada Masjid Baitul Haadi

Abstract: Mosque is an entity that aims not for profit (non-profit entity), so that financial accountability becomes an important aspect for mosques. Good accountability can be realized by presenting the mosque's financial reports in accordance with generally accepted accounting standards. The standard governing the financial reporting of non-profit entities is the Interpretation of Financial Accounting Standards No. 35 (ISAK 35). By implementing ISAK 35 in the presentation of mosque financial reports, interested partie… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1

Citation Types

0
0
0
11

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
8

Relationship

0
8

Authors

Journals

citations
Cited by 21 publications
(20 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
11
Order By: Relevance
“…Didapatkan hasil penelitian yakni dinyatakan bahwa Masjid Baitul Haadi laporan keuangannya belum berdasar ISAK 35 karena melakukan pencatatan laporan keuangan berupa laporan penghasilan komprehensif, perubahan asset neto, posisi keuangan, arus kas dan neraca saldo setelah penutupan (Diviana et al, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Didapatkan hasil penelitian yakni dinyatakan bahwa Masjid Baitul Haadi laporan keuangannya belum berdasar ISAK 35 karena melakukan pencatatan laporan keuangan berupa laporan penghasilan komprehensif, perubahan asset neto, posisi keuangan, arus kas dan neraca saldo setelah penutupan (Diviana et al, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Hal ini dapat dilihat pada salah satu penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Maulana & Rahmat (2021) di Masjid Besar Al-Atqiyah Sumbawa yang menunjukkan hasil bahwa laporan keuangan masjid belum menerapkan ISAK 35 dan masih menggunakan metode yang sederhana, yaitu pencatatan kas masuk dan kas keluar, serta jumlah tersebut disampaikan setiap hari Jumat kepada jamaah masjid. Hasil yang sama juga terjadi pada Masjid An-Nuur (Istiqomah & Trisnaningsih, 2021), Masjid Baitul Haadi (Diviana et al, 2020), Masjid Nurul Iman Al-Hidayah (Dwikasmanto, 2020), Masjid Al-Mabrur (Lasfita & Muslimin, 2020), Masjid Madinatul Munawaroh (Ghassani L et al, 2020), Organisasi Pemuda Peduli Dhuafa (Ghozali, 2021), Yayasan An-Nahl Bintan (Afifah & Faturrahman, 2021), dan Yayasan Al-Fatimah Surabaya (Faridah, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Masjid merupakan entitas non laba dimana entitas ini bertujuan bukan untuk mencari laba, sehingga pertanggungjawaban keuangan menjadi aspek penting bagi masjid (Diviana et al, 2020). Masjid merupakan lembaga organisasi nirlaba di bidang keagamaan.…”
Section: Pendahuluanunclassified