“…Hal ini dapat dilihat pada salah satu penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Maulana & Rahmat (2021) di Masjid Besar Al-Atqiyah Sumbawa yang menunjukkan hasil bahwa laporan keuangan masjid belum menerapkan ISAK 35 dan masih menggunakan metode yang sederhana, yaitu pencatatan kas masuk dan kas keluar, serta jumlah tersebut disampaikan setiap hari Jumat kepada jamaah masjid. Hasil yang sama juga terjadi pada Masjid An-Nuur (Istiqomah & Trisnaningsih, 2021), Masjid Baitul Haadi (Diviana et al, 2020), Masjid Nurul Iman Al-Hidayah (Dwikasmanto, 2020), Masjid Al-Mabrur (Lasfita & Muslimin, 2020), Masjid Madinatul Munawaroh (Ghassani L et al, 2020), Organisasi Pemuda Peduli Dhuafa (Ghozali, 2021), Yayasan An-Nahl Bintan (Afifah & Faturrahman, 2021), dan Yayasan Al-Fatimah Surabaya (Faridah, 2021).…”