2020
DOI: 10.24815/sklj.v4i2.17379
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Penyelesaian Kredit Dengan Kualitas Diragukan Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Investasi Pada PT. Bank BRI

Abstract: Bank dapat melakukan beberapa upaya penyelesaian kredit sebagai upaya untuk meminimalkan potensi kerugian yang disebabkan oleh kredit bermasalah khususnya kredit diragukan. Kredit diragukan adalah kredit yang mengalami penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121 hari hingga 180 hari. Pengaturan tentang penyelesaian kredit bermasalah dijumpai dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan bagi Bank Umum. Penelitian ini … Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles