Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupakan salah satu permasalahan hukum terkait pemanfaatan sumberdaya alam yang melibatkan Masyarakat Adat kearifan lokal dalam mengelolah lahan untuk pertanian dan kasus pembakaran hutan dapat dilihat dari tradisi masyarakat yang masih dipertahankan dan diwariskan dari leluhur mereka, seperti Tokoh adat sangat berperan penting dalam proses hingga tahapan-tahapan pengelolaan lahan dimana tokoh adat akan melakukan ritual terlebih dahulu sebelum melakukan proses pembukaan lahan kemudian membaca mantra-mantra khusus setelah itu melakukan pembukaan lahan. Sehingga pada proses ini masyarakat masih mengacu pada tradisi yang telah menjadi pengontrol pada setiap aktivitas pembukaan dan pengelolaan lahan untuk pertanian masyarakat, serta tindakan dan aturan hukum masyarakat adat juga masih digunakan dalam hal kasus pembakaran lahan.
Hal ini yang melatarbelakangi peneliti tentang implementasi kearifan lokal dalam penegakan hukum positif Indonesia terhadap Pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. Data survei yang berasal dari penelitian ini akan berkontribusi pada peraturan-peraturan pemerintah di Kalimantan Tengah. Tujuan dari penelitian ini yaitu Mengidentifikasi kategori pembakaran hutan dan lahan yang diakui oleh hukum adat berdasarkan kearifan lokal di Kalimantan Tengah.