Pengguna internet di Indonesia pada awal 2021 ini mencapai 202,6 juta jiwa. Jumlah ini meningkat 15,5 persen atau 27 juta jiwa jika dibandingkan pada Januari 2020 lalu. Sebagai perbandingan, total jumlah penduduk Indonesia sendiri saat ini adalah 274,9 juta jiwa. Ini artinya, penetrasi internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 73,7 persen. Pengguna internet tersebut bukan hanya di kota-kota besar namun juga sampai ke desa-desa termasuk Desa Cempedak Lobang, Kabupaten Serdang Berdagai. Berbanding terbalik dengan tingkat penggunaan internet, masyarakat di desa tersebut tidak sepenuhnya memahami tentang aturan hukum dalam menggunakan internet. Tak jarang, secara tidak sengaja masyarakat telah melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam UU ITE. Pengetahuan hukum yang rendah berpengaruh pada tingkat kepatuhan hukum, tingkat kepatuhan hukum yang rendah mengakibatkan hukum tidak berjalan dengan efektif. Salah satu cara untuk meningkatkan pengetahuan hukum adalah dengan melakukan penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Hukum Lingkungan difokuskan kepadan Penciptaan dan Perlindungan kawasan lingkungan agar kawasan lingkungan di suatu daerah dapat terawat dan terjaga keasrian lingkungan nya. Pertanggung Jawaban Perdata dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Daerah Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang ini melibatkan peserta didik dewasa kedalam struktur pengalaman belajar yang tentunya difokuskan kepada masyarakat yang di harapkan akan memahami dan mengerti tentang Hukum Lingkungan sebagai implementasi dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta perubahan nya pada UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan keadaan di lingkungan sekitar Kawasan Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang dimana masih terdapat adanya Potensi terjadinya Pencemaran dam/atau perusakan lingkungan misalnya limbah B3 dan lain-lainnya. Masyarakat di Kawasan Desa Marindal II tersebut akan diberikan Pemahaman mengenai Pertanggung Jawaban Perdata yang dapat dituntut kepada Perseorang atau Perusahaan yang baik dengan sengaja maupun tanpa sengaja mencemari lingkungan yang ada di sekitar Desa Marindal II.. Tujuan dari Pengabdian ini adalah agar masyarakat Marindal II mempunyai pengetahuan dan kesadaran dalam menjaga lingkungan dari pencemaran-pencemaran yang terjadi sebagai Implementasi dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dari kegiatan ini dapat disimpulkan kurang nya Pengetahuan Masyarakat atas Hukum Lingkungan dan ketidaktahuan masyarakat terhadap langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan untuk menggugat pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dalam Penegakkan Hukum Lingkungan.
Tujuan dan target khusus yang ingin dicapai dalam pengabdian kepada masyarakat ini adalah diharapkan dengan adanya penyuluhan hukum dan pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat Desa Lau Damak terhadap substansi hukum mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar lahan, memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat Desa Lau Damak terhadap dampak dan akibat terjadinya kebakaran lahan, dan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat Desa Lau Damak terhadap terhadap membakar lahan dan hutan ditinjau dari aspek legalitas dan manfaat konservasi alam, serta memberikan solusi kepada masyarakat Desa Lau Damak dalam membuka lahan selain dengan cara membakar lahan. Metode yang dipergunakan dalam mencapai tujuan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah dengan metode observasi, pemaparan, diskusi, dan kuesioner. Pentingnya kesadaran akan lingkungan harus disosialisasikan kepada masyarakat terhadap arti lingkungan itu sendiri. Masyarakat awam menganggap membuka lahan dengan cara membakar adalah hal yang lumrah dan dianggap biasa dikarenakan kegiatan membakar lahan tersebut mereka anggap sebagai hal yang sudah biasa dilakukan dari sejak lama berpuluh-puluh tahun yang lalu secara turun temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya. Kesadaran akan resiko ataupun dampak tersebut perlu disosialisasikan agar masyarakat paham dan sadar akan pentingnya arti lingkungan.
ABSTRAK Sumatera Utara merupakan salah satu wilayah Indonesia yang memiliki wilayah luas yang dimanfaatkan sumber daya alamnya untuk kegiatan perekonomian. Secara umum, perlindungan hukum terhadap lingkungan hidup diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan secara khusus diatur dalam peraturan daerah lainnya. Dalam pasal 88 UUPPLH diatur mengenai asas pertanggungjawaban mutlak (strict liability) bagi pelaku pencemaran lingkungan yang menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3 dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup untuk melakukan ganti kerugian tanpa harus membuktikan unsur kesalahan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang didelegasikan ke Dinas Lingkungan Hidup memiliki kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 33 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan urusan lingkungan hidup termasuk didalamnya melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat provinsi sebagaimana juga diatur dalam Pasal 63 ayat (2) huruf (s). Pengakan hukum lingkungan tersebut dapat berupa penjatuhan sanksi admnistratif, gugatan perdata maupun penjatuhan pidana. Dalam penelitian ini akan membahas bagaimana asas tanggungjawabmutlak (strict liability) sebagaimana yang diatur dalam UUPPLH dan bagaimana peran dan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menerapkan asas tanggungjawab mutlak (strict liability). Kata Kunci : Penegakan Hukum, Strict Liability, Peran, Kewenangan
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.