Tujuan dan target khusus yang ingin dicapai dalam pengabdian kepada masyarakat ini adalah diharapkan dengan adanya penyuluhan hukum dan pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat Desa Lau Damak terhadap substansi hukum mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar lahan, memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat Desa Lau Damak terhadap dampak dan akibat terjadinya kebakaran lahan, dan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat Desa Lau Damak terhadap terhadap membakar lahan dan hutan ditinjau dari aspek legalitas dan manfaat konservasi alam, serta memberikan solusi kepada masyarakat Desa Lau Damak dalam membuka lahan selain dengan cara membakar lahan. Metode yang dipergunakan dalam mencapai tujuan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah dengan metode observasi, pemaparan, diskusi, dan kuesioner. Pentingnya kesadaran akan lingkungan harus disosialisasikan kepada masyarakat terhadap arti lingkungan itu sendiri. Masyarakat awam menganggap membuka lahan dengan cara membakar adalah hal yang lumrah dan dianggap biasa dikarenakan kegiatan membakar lahan tersebut mereka anggap sebagai hal yang sudah biasa dilakukan dari sejak lama berpuluh-puluh tahun yang lalu secara turun temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya. Kesadaran akan resiko ataupun dampak tersebut perlu disosialisasikan agar masyarakat paham dan sadar akan pentingnya arti lingkungan.
This article aims to analyze the state’s responsibility over forest and land fires causing transboundary haze pollution according to the Asean Agreement on Transboundary Haze Pollution. A normative legal method is applied to help answer the problems of transboundary pollution which has been an international concern. The impact of haze pollution resulted from forest and land fires has triggered protests against Indonesian government and urged the sate’s liability as long as the impact of the haze pollution is concerned. Forest and land fires which caused transboundary haze pollution has infilcted losses and damage not only in Indonesia but also in other neighbouring countries, such as Malaysia and Singapore. State responsibility is a fundamental principle in international law applied when a country has violated boundaries, either directly or indirectly, which is harmful to other countries. In international environmental law, tansboudary air pollution caused by forest and land fires is contrary to the principles of international environmental law resulting in a state responsibility responsibility or liability. While responsibility refers to a legally regulated responsibility and the concept of international law, the liability refers to the indemnification of the other party’s loss. As a result of forest and land fires causing transboundary haze pollution, ASEAN member countries have agreed to form an AATHP (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution) agreement aiming at preventing and mitigating transboundary haze pollution
Tujuan dan target khusus yang ingin dicapai dalam pengabdian kepada masyarakat ini adalah diharapkan dengan adanya diseminasi hukum ini warga di Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, dapat mengetahui dan memahami penyebab dampak terjadinya perubahan iklim dan pemanasan global juga upaya-upaya dalam menangani perubahan iklim dan pemanasan global serta kesadaran akan pentingnya mencegah terjadinya perubahan iklim dan pemanasan global. Metode yang dipakai dalam mencapai tujuan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah dengan metode observasi, pemaparan, diskusi, dan kuesioner. Rencana kegiatan dalam pengabdian kepada masyarakat ini adalah dimulai dengan melihat situasi dan kondisi lapangan lokasi mitra di Kelurahan Padang Bulan Selayang I, kemudian mendatangi Kantor Kelurahan Padang Bulan Selayang I, kemudian berdiskusi dan meminta data informasi kepada mitra terkait permasalahan yang dihadapi oleh warga Kelurahan Padang Bulan Selayang I melalui mitra. Kemudian dari hasil evaluasi dan penelaahan atas situasi dan kondisi awal dan permasalahan yang dihadapi oleh warga melalui mitra diberikan diseminasi hukum penanganan perubahan iklim dan pemanasan global ditinjau berdasarkan perspektif hukum lingkungan internasional terhadap warga Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, agar warga dapat memahami penyampaian materi dan substansi yang diberikan oleh tim pengabdian kepada masyarakat dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini.
Di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mendefinisikan lalu lintas sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan, sedangkan yang dimaksud dengan ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pidah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung. Bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan tertatur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas. Lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran yang cukup penting dalam rangka pembangunan pada umumnya untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Sehubungan dengan itu maka kegiatan atau aktivitas berlalu lintas dan pengangkutan di jalan raya harus diatur hukum agar tercipta ketertiban dan keamanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kegiatan pengendalian lalu lintas meliputi: 1. Pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas, berupa penetapan atau pemberian dan tata cara untuk keperluan pelaksaan manajemen lalu lintas dengan maksud agar diperoleh keseragaman dalam pelaksanaannya serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya untuk menjamin tercapainya tingkat pelayanan yang telah ditetapkan. 2. Pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan lalu lintas. Adapun sanksi hukum akan dilihat dari jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku. Dalam pengabdian masyarakat ini metode yang dipergunakan adalah dengan observasi, pemaparan, dan diskusi.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.