Penelitian ini mempunyai tujuan mengeksplorasi mengenai pemenuhan hak anak melalui desa ramah anak. Anak akan menjadi generasi penerus bangsa, oleh karena itu sudah saatnya negara menjamin perlindungan anak. Untuk mewujudkan hal tersebut yaitu salah satunya dengan membentuk Kota Ramah Anak yang akan membantu mewujudkan keberhasilan perlindungan hukum di Indonesia. Hubungan anak dan perlindungannya erat dengan orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah, dan negara. Setiap upaya harus dilakukan untuk melindungi anak-anak agar mereka dapat hidup sehat dan berpartisipasi dalam masyarakat sesuai dengan keinginan orang tua mereka. Ini dikenal sebagai perlindungan anak. Masyarakat Desa Bedahlawak mulai menyadari tentang betapa pentingnya pemenuhan dan perlindungan terhadap hak anak. Desa ini mulai berfokus untuk meningkatkan keramahan terhadap anak dalam bentuk perlindungan, partisipasi, dan pemenuhan hak-hak anak. Penelitian ini berfokus pada metode penelitian kualitatif yang dimana adanya analisis, observasi, visual dan studi pustaka. Kemudian penelitian ini menggunakan studi literatur mengenai penelitian sebelumnya yang berhubungan dengan tema penelitian. Penelitian ini berfokus pada obyek desa ramah anah tentang pemenuhan hak anak di desa Bedahlawak Kabupaten Jombang. Hasil penelitian ini melalui Desa Ramah Anak mempunyai peran aktif dalam terciptanya Desa Ramah Anak yaitu tercapainya kota atau kabupaten Ramah Anak sehingga akan terwujud perlindungan terhadap hak-hak anak yang diharapkan dilindungi.