Pendahuluan: Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji dan menganalisis faktor penyebab,dampak hukum serta cara penyelesaian permasalahan hukum terhadap perkawinan tanpa akta nikah. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif Empiris dengan mengunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Hasil: Kecamatan Pacet terletak disebelah Timur Laut, memiliki Luas wilayah ± 4.303 Km2 dengan ketinggian ± 1.100 meter diatas permukaan laut, dari Ibu Kota Kabupaten Cianjur ±17 Km. Menyebutkan beberapa syarat akta nikah, apabila suatu perkawinan tidak dicatatkan pada pegawai pencatatan nikah maka perkawinan tersebut tidak sah secara hukum, karena perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum secara tertulis. Akta nikah diperlukan bukan saja untuk membuat perkawinan sah menurut agama dan hukum, tetapi juga terdapat kepentingan-kepentingan lain. Kesimpulan: Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa banyak yang melakukan perkawinan tanpa dicatatkan pada pegawai pencatatan nikah, yang disebabkan karena masih kurangnya pemahaman tentang peran pentingnya akta nikah, kendala masalah biaya yang sangat tinggi untuk penebusan akta nikah, serta terdapat oknum-oknum yang mengambil keuntungan dalam penerbitan akta nikah.