2018
DOI: 10.29313/tahkim.v1i1.3174
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perbandingan Sumber Hukum Islam

Abstract: Sumber hukum Islam merupakan hal yang paling mendasar dalam proses penetapan sebuah hukum. Dalam Islam dikenal sumber hukum utama adalah Al-Quran dan sunnah, namun di sisi lain dari kalangan mu'tazilah memandang sumber utama hukum Islam bukanlah Al-Quran dan sunnah melainkan akal yang lebih utama. Perbedaan pandangan tersebut menjadi menarik untuk dibahas dalam bidang ushul fiqh perbandingan. Penulisan ini melakukan metode yuridis normatif, dengan jenis dan sumber data sekunder, dikumpulkan dengan metode dokum… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
0
0
8

Year Published

2020
2020
2023
2023

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 8 publications
(8 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
8
Order By: Relevance
“…Perbedaan definisi ini berangkat dari perbedaan mereka dalam memandang hadis sebagai sumber hukum dan moral dalam agama Islam. Para pakar Ilmu Ushul Fiqih, karena pekerjaan mereka adalah menggali hukum Islam dari al-Qur'an dan Hadis, maka bagi mereka hal-hal yang berasal dari Nabi SAW dan dapat dijadikan sebagai sumber hukum Islam itu adalah perkataan, perbuatan, perbuatan, dan penetapan beliau (Sulistiani, 2018). Sedangkan sifat-sifat Nabi SAW tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum Islam.…”
Section: Hasil Penelitian Dan Pembahasan a As-sunnahunclassified
“…Perbedaan definisi ini berangkat dari perbedaan mereka dalam memandang hadis sebagai sumber hukum dan moral dalam agama Islam. Para pakar Ilmu Ushul Fiqih, karena pekerjaan mereka adalah menggali hukum Islam dari al-Qur'an dan Hadis, maka bagi mereka hal-hal yang berasal dari Nabi SAW dan dapat dijadikan sebagai sumber hukum Islam itu adalah perkataan, perbuatan, perbuatan, dan penetapan beliau (Sulistiani, 2018). Sedangkan sifat-sifat Nabi SAW tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum Islam.…”
Section: Hasil Penelitian Dan Pembahasan a As-sunnahunclassified
“…Permohonan itu diterima oleh Badan Zending NZG, sehingga Johanna Wilhelmina Emde diangkat sebagai zendeling zuster tergabung di dalam NZG." 45 Di samping itu, dalam buku ini juga terdapat satu subbab pendek berjudul Perempuan (Amarentia Manuel) Sebagai Pembimbing 46 . Subbab ini menerangkan tentang bagaimana Amarentia Manuel memberi kesempatan bagi orangorang Wiyung untuk singgah di rumahnya, mengajar, dan mendorong mereka untuk mendirikan tempat kebaktian serta agar segera dibaptis.…”
Section: Maria Theofani Widayatunclassified
“…Istilah mashâdir al-ahkâm asy-syar'iyyah tidak ditemukan dalam khazanah fikih klasik, melainkan yang ada adalah sebutan dalil atau al-Adillah asy-syar'iyyah, sedangkan istilah mashâdir al-ahkâm terdapat dalam literatur fikih kontemporer. (Sulistiani, 2018) Sumber hukum dalam ajaran Islam adalah al-Qur'an dan Sunnah. Selain al-Qur'an dan Sunnah terdapat pula dalil hukum sekunder yakni ijtihad.…”
Section: Pendahuluanunclassified