The main objective of institutionalizing Islamic law is to create a common benefit to mankind through the analysis maqqashid Shari'ah. Renewal of Islamic Law is an attempt to apply the norms of the social reality to meet the needs of the development community to remain steadfast in the policies laid down by the religion itself through a dynamic process of purification. Reform does not mean replacing the teachings and laws that are absolute, fundamental, and universal, which is already covered by the provisions of the authentic. However, such reforms have ample wiggle room in how to renew understand, interpret, reformulate, and do teopassing on religious teachings which are beyond qath'iyyah region, namely the provisions that are included in the scope zhanniyyah reform areas. Tujuan utama pelembagaan hukum Islam, adalah untuk mewujudkan kemashlahatan bagi umat manusia melalui analisis maqqashid syari‟ah. Pembaharuan Hukum Islam merupakan upaya menerapkan norma-norma agama atas realitas sosial untuk memenuhi kebutuhan perkembangan masyarakat dengan tetap berpegang teguh pada dasar-dasar yang telah diletakkan oleh agama itu sendiri melalui proses pemurnian yang dinamis. Pembaharuan bukan berarti mengganti ajaran-ajaran dan hukum-hukum yang bersifat mutlak, fundamental dan universal, yang sudah tertuang dalam ketentuan-ketentuan yang otentik. Tetapi, pembaharuan itumempunyai ruang gerak yang cukup luas dalam memperbaharui cara memahami, menginterpretasi, mereformulasi dan melakukan teopassing atas ajaran-ajaran agama yang berada di luar wilayah qath‟iyyah, yaitu ketentuanketentuan yang sifatnya zhanniyyah yang masuk dalam lingkup wilayah pembaharuan.