Di komunitas adat Kayu Aro, penyelesaian kejahatan pemerkosaan diatur oleh 20 hukum adat, dengan hukuman khusus yang diatur dalam hukum 8 adat Tigo Luhah, yang mencakup sanksi yang disebut “gdang sbut gdang baye”. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis mekanisme penyelesaian kejahatan pemerkosaan di komunitas adat Kayu Aro dari perspektif keadilan restoratif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan socio-legal, dengan menggunakan data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui analisis dokumen dan wawancara, diikuti dengan analisis data kualitatif. Kesimpulannya adalah: Penyelesaian kejahatan pemerkosaan berdasarkan hukum adat Tigo Luhah melibatkan lembaga lembago jati, lembago kurung, lembago negeri, dan lembago alam; Sanksi adat termasuk hukuman sumbang salah dan anak bini uhang.