2022
DOI: 10.24929/fh.v9i2.2296
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pergeseran Asas Publisitas Dalam Pendaftaran Tanah Pertama Kali

Abstract: Pemerintah Indonesia menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yaitu ditandai dengan munculnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum. Akan tetapi dalam pelaksanaannnya terdapat perbedaan pengaturan jangka waktu pengumuman (publisitas) dalam pembuktian pemilikan tanah antara “Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah” dengan “Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan N… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles