Perkembangan hukum antariksa nasional dan tindak lanjut yang harus dilakukan merupakan hasil kajian terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, teridentifikasi bahwa perkembangan hukum antariksa nasional menunjukkan arah yang menggembirakan yaitu dengan telah diundangkankannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Keantariksaan serta telah dibentuknya Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan 2016-2040 yang terdapat di dalam Peraturan Presiden RI No. 45 Tahun 2017. Upaya yang harus dilakukan dalam membangun hukum antariksa nasional dilakukan dengan mengambil dua cara yaitu: (i) melakukan transformasi dan adopsi spesifik perjanjian internasional keantariksaan melalui instrument pengesahan (ratifikasi); dan (ii) pembentukan kaidah hukum baru yang sejalan dengan prinsip pemanfaatan antariksa untuk maksud damai, dengan tetap mengedepankan pertimbangan waktu dan kebutuhan serta diarahkan pada pembangun hukum antariksa nasional yang berdimensi public dan perdata untuk mengantisipasi potensi dampak yang ditimbulkan dari penyelenggaraan keantariksaan.