Kurikulum merupakan komponen terpenting dalam pendidikan. Pengembangan kurikulum dalam pendidikan Islam merupakan sebuah keniscayaan, karena perubahan pasti terjadi mengikuti zamannya. Maka tujuan penulisan ini akan mengkaji terkait kebijakan pengembangan kurikulum pendidikan Islam khususnya di Indonesia dengan memperhatikan sejarah dan regulasi yang berlaku. Tulisan ini menggunakan metode library research dengan pendekatan content analysis. Hasil penelitian menunjukan bahwa kurikulum pendidikan Islam dalam tinjauan sejarah dari masa kemerdekaan hingga era reformasi terus mengalami perubahan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan. Pengembangan kurikulum pendidikan Islam terbagi atas 3 masa; yaitu pertama, masa orde lama, terjadi 3 kali perubahan yaitu kurikulum tahun 1947, 1952, dan kurikulum 1964; kedua, masa orde baru, terjadi 4 kali perubahan yaitu kurikulum 1968, 1975, 1984, dan Kurikulum 1994; ketiga, masa reformasi, tejadi 3 kali perubahan yaitu kurikulum 2004 (KBK), Kurikulum 2006 (KTSP), kurikulum 2013 yang dipakai hingga kini. Sedangkan dalam tinjauan regulasi kurikulum pendidikan islam terdapat 4 kategori yakni: pertama, regulasi kurikulum madrasah mengikuti UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional; kedua, regulasi kurikulum pesantren mengikuti UU nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren; ketiga, regulasi kurikulum perguruan tinggi keagamaan Islam menginduk UU nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi; dan keempat, regulasi kurikulum pendidikan agama Islam untuk sekolah/kampus umum menginduk UU nomor 20 tahun 2003.