2017
DOI: 10.22219/jihl.v24i1.4255
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Anak Pidana Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Dalam Perspektif Model Pembinaan Anak Secara Perorangan

Abstract: A child who didn’t get affection they tend to be juvenile and consequence may be able to carry out deviate action which collide with regulation. These child must execute criminal process that will ended to a behavior treatment that will take place in The Juvenile Correction. One of the treatment that exist in The Juvenile Correction is the treatment that actually based to child. Those kind of treatment called the individual treatment model. This paper background by issues, firstly how individual treatment mode… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
3
0
8

Year Published

2018
2018
2022
2022

Publication Types

Select...
6

Relationship

2
4

Authors

Journals

citations
Cited by 8 publications
(11 citation statements)
references
References 0 publications
0
3
0
8
Order By: Relevance
“…Jumlah anak yang menjalani masa pembinaan di LPKA secara umum dari tahun 2013, 2014 dan 2015 menurun seperti dinyatakan oleh Cahyaningtyas. Melalui datanya (Cahyaningtyas, 2015) diketahui bahwa: Pada praktiknya, jumlah anak berhadapan dengan hukum yang sedang menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan dikenal dengan istilah anak pidana sangat banyak. Berdasarkan data dari Dirjen Pemasyarakatan 1, jumlah anak pidana pada tahun 2013 adalah 3335 anak, tahun 2014 berjumlah 2658 anak, dan pada tahun 2015 adalah 2735 anak.…”
Section: Ferry Rhendra P P Sitorusunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Jumlah anak yang menjalani masa pembinaan di LPKA secara umum dari tahun 2013, 2014 dan 2015 menurun seperti dinyatakan oleh Cahyaningtyas. Melalui datanya (Cahyaningtyas, 2015) diketahui bahwa: Pada praktiknya, jumlah anak berhadapan dengan hukum yang sedang menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan dikenal dengan istilah anak pidana sangat banyak. Berdasarkan data dari Dirjen Pemasyarakatan 1, jumlah anak pidana pada tahun 2013 adalah 3335 anak, tahun 2014 berjumlah 2658 anak, dan pada tahun 2015 adalah 2735 anak.…”
Section: Ferry Rhendra P P Sitorusunclassified
“…Seperti yang telah dilakukan oleh Lestari dan Santoso pada anak yang berhadapan dengan hukum yang dibina di LPKA (Lestari & Santoso, 2019). Hasil temuan Silalahi, Marlina, Eddy, dan Nasution (2019) mengenai pelaksanaan kegiatan pembinaan tersebut dilakukan pada LPKA Kelas I Medan sedangkan temuan penelitian lain yang dilakukan oleh Cahyaningtyas mengenai pembinaan pidana anak dilakukan di LPKA Pria Tangerang (Cahyaningtyas, 2015). Berbeda dengan lokasi di LPKA Kelas I Medan, lokasi yang diteliti oleh Cahyaningtyas ini dikhususkan pada anak yang berjenis kelamin pria.…”
Section: Ferry Rhendra P P Sitorusunclassified
“…28 So that diversion, especially through the concept of restorative justice, becomes a very important consideration in resolving criminal cases conducted by children. 29 If the agreement of diversion is not carried out entirely by the parties based on the report from the Community Guidance Correctional Institution, the Judge shall continue the examination of the case by the Criminal Procedure Law for the Children, and the Judge in dropping his decision must consider the implementation of some diversion agreements. 30 In PERMA 4 of 2014 it is explained that Diversion is applied to children who are 12 (twelve) years old but not yet 18 (eighteen) years old or have 12 (twelve) years old even though they have never married but are not yet 18 (eighteen) years old, who is suspected of a criminal offense (article 2).…”
Section: Restorative Justice As Aim Of Diversion Implementation In Chmentioning
confidence: 99%
“…Karena itu, LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Program pendidikan dan pembinaan ini diawasi oleh Balai Pemasyarakatan ( Cahyaningtyas, I, 2015) Dalam praktiknya, LPKA bisa melibatkan lembaga pemerintah maupun masyarakat salah satunya dengan melibatkan perguruan tinggi untuk memberikan pendidikan formal dan non formal seperti pelatihan ketrampilan guna memberdayakan anak dan remaja penghuni LPKA.…”
Section: B Tinjauan Pustakaunclassified