2020
DOI: 10.31078/jk1719
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas dalam Memperoleh Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan

Abstract: Pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan adalah bagian dari hak asasi bagi setiap orang, termasuk Penyandang Disabilitas, sehingga UUD 1945 memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi pelaksanaannya. Permasalahannya adalah sikap diskriminatif terhadap penyandang disabilitas dan tingkat pendidikan penyandang disabilitas yang rendah sebagai kesenjangan antara penyandang disabilitas dengan pekerja non disabilitas. Ketiadaan data pasti terkait jumlah tenaga kerja penyandang disabilitas baik sektor … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
6
0
5

Year Published

2020
2020
2024
2024

Publication Types

Select...
7

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 12 publications
(11 citation statements)
references
References 0 publications
0
6
0
5
Order By: Relevance
“…Tingkat pendidikan penyandang disabilitas yang rendah ini menjadi salah satu penyebab kesenjangan keterampilan digital antara penyandang disabilitas dan non-disabilitas (Widjaja et.al, 2020). Indonesia sendiri saat ini masuk dalam kategori kesenjangan level 2 terutama dalam kesenjangan keterampilan digital.…”
Section: Keterampilan Digitalunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Tingkat pendidikan penyandang disabilitas yang rendah ini menjadi salah satu penyebab kesenjangan keterampilan digital antara penyandang disabilitas dan non-disabilitas (Widjaja et.al, 2020). Indonesia sendiri saat ini masuk dalam kategori kesenjangan level 2 terutama dalam kesenjangan keterampilan digital.…”
Section: Keterampilan Digitalunclassified
“…Kehadiran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah turut meningkatkan kesadaran warga negara terhadap hak-hak penyandang disabilitas. Dengan adanya undang-undang ini, institusi pemerintah dan swasta semakin sadar akan pentingnya mendukung dan menghormati keberadaan penyandang disabilitas (Widjaja et.al, 2020). Undang-undang ini menjadi landasan utama untuk meningkatkan aksesibilitas komunikasi, informasi, dan aksesibilitas fisik.…”
Section: Dukungan Kebijakan Dan Regulasiunclassified
“…Memperoleh perlindungan merupakan hak dari setiap pekerja atau tenaga kerja termasuk yang menyandang disabilitas (Widjaja, Wijayanti, & Yulistyaputri, 2020). Bentuk perlindungan yang dapat diberikan berupa kepastian hukum sebelum berangkat pada keadilan itu sendiri, misalnya aturan dasar terkait lama waktu kerja perjanjiannya atau kontrak kerja, jam istirahat, jam pulang, hari libur, lembur, hingga upah yang dibayarkan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…The community's paradigm towards people with disabilities is still considered as someone who is not lucky and does not have social skills, so that their rights to be equal with other people are limited. Conservative groups have a paradigm as according to (Widjaja et al, 2020) that disability is God's will, therefore humans should just give up in the face of these conditions. Disability in a social model according to (Maftuhin, 2016) states that it comes from the social construction of a society that is obsessed with normality.…”
Section: A Introductionmentioning
confidence: 99%